BATAM – Ratusan mahasiswa di Kota Batam menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi UU KPK. Massa dari aliansi mahasiswa Politeknik Negeri Batam ini melakukan aksi depan kantor DPRD Kota Batam, Senin (23/9/2019) sore.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Negeri Batam, Afis menjelaskan, berbagai macam produk hukum serta kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah secara jelas telah melukai semangat yang reformasi.
Ia menyakini dengan disahkannya RUU KPK dan juga isu-isu revisi seperti RUU KUHP, RUU Ketanahan, RUU Ketenagakerjaan dan yang terkahir RUU Minerba dapat mengkhawatirkan bagi demokrasi di Indonesia.
“Kami menolak UU KPK hasil revisi, dalam hal ini mendukung agar segera dilayangkan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi” tutur Afis.
Selain itu Afis meminta kepada bapak Presiden untuk segera menerbitkan PP pengganti UU
“Kami meminta Presiden RI untuk segera menerbitkan PP pengganti UU”, imbuhnya.
Massa aksi juga meminta kepada Presiden dan DPR untuk melakukan penundaan terhadap upaya pengesahan revissi UU hingga dilantiknya m DPR masa pengurusan yang baru.
Hal itu mengingat masa jabatan yang sudah tidak lagi memungkinkan untuk dapat dilakukan revisi UU yang ideal.
Dalam aksi tersebut puluhan petugas keamanan dari Kepolisian serta dan Satpol PP disiagakan untuk berjaga-jaga jalannya aksi di depan kantor DPRD Kota Batam.
Penulis : Jacob
Editor : Abidin
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.