Dia juga menganggap keputusan ini cacat prosedural karena tanpa melakukan rapat paripurna dan melibatkan masyarakat Batam.
“Sekali lagi kami harus katakan bahwa kenaikan tarif ini sangat cacat hukum dan melanggar Peraturan Pemerintah no 13 tahun 2012 tentang ketenagalistrikan,” tutupnya.
Hingga berita ini diunggah ratusan massa tersebut masih melakukan aksi damai di depan kantor DPRD Kota Batam sambil menunggu kedatangan perwakilan salah satu anggota DPRD.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Page: 1 2
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…
Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…
Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…
DJI FlyCart 100 dirancang untuk mendukung pengiriman logistik udara tanpa pendaratan di lingkungan dengan keterbatasan…
This website uses cookies.