Dia juga menganggap keputusan ini cacat prosedural karena tanpa melakukan rapat paripurna dan melibatkan masyarakat Batam.
“Sekali lagi kami harus katakan bahwa kenaikan tarif ini sangat cacat hukum dan melanggar Peraturan Pemerintah no 13 tahun 2012 tentang ketenagalistrikan,” tutupnya.
Hingga berita ini diunggah ratusan massa tersebut masih melakukan aksi damai di depan kantor DPRD Kota Batam sambil menunggu kedatangan perwakilan salah satu anggota DPRD.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Page: 1 2
Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…
Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…
Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…
BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…
Padang, 9 Juni 2026 – Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek…
Jakarta, 8 Juni 2026 – Upaya pemerintah dalam mempercepat transisi menuju transportasi berkelanjutan terus menunjukkan…
This website uses cookies.