Dia juga menganggap keputusan ini cacat prosedural karena tanpa melakukan rapat paripurna dan melibatkan masyarakat Batam.
“Sekali lagi kami harus katakan bahwa kenaikan tarif ini sangat cacat hukum dan melanggar Peraturan Pemerintah no 13 tahun 2012 tentang ketenagalistrikan,” tutupnya.
Hingga berita ini diunggah ratusan massa tersebut masih melakukan aksi damai di depan kantor DPRD Kota Batam sambil menunggu kedatangan perwakilan salah satu anggota DPRD.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Page: 1 2
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…
BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…
This website uses cookies.