Dia juga menganggap keputusan ini cacat prosedural karena tanpa melakukan rapat paripurna dan melibatkan masyarakat Batam.
“Sekali lagi kami harus katakan bahwa kenaikan tarif ini sangat cacat hukum dan melanggar Peraturan Pemerintah no 13 tahun 2012 tentang ketenagalistrikan,” tutupnya.
Hingga berita ini diunggah ratusan massa tersebut masih melakukan aksi damai di depan kantor DPRD Kota Batam sambil menunggu kedatangan perwakilan salah satu anggota DPRD.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Page: 1 2
Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…
BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…
BATAM - Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea dan Cukai Tipe Batam telah menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran…
Harga emas dunia pada perdagangan hari Selasa (14/4) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
Jakarta, April 2026 – Perubahan pola kerja dalam beberapa tahun terakhir mendorong banyak profesional untuk…
Kesadaran akan pentingnya kemandirian finansial telah mengalami pergeseran besar dalam beberapa tahun terakhir, terutama di…
This website uses cookies.