BATAM – Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan(DKP) kota Batam Sulaeman Nababan meminta waktu selama empat hari untuk menyelesaikan pembayaran gaji dan Tunjangan Hari Raya(THR) yang dituntut ratusan Pekerja Harian lepas(PHL) yang ada.
“Tadi kita sudah melakukan rapat dengan Wawako dan perwakilan perkerja, kami meminta waktu empat hari untuk mengevaluasi, karena semua ada mekanismenya,” kata Sulaeman saat menemui para pekerja.
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya telah menyurati DPRD dan Gubernur Kepri.
“Kita juga sudah menyurati Gubernur untuk membantu menyelesaikan opsi tersebut, jadi tolong mengertilah, kami juga sedang berusaha,” jelasnya.
Mendengar penjelasan Sulaiman Nababan tersebut, Edward Kamaleng selaku penasehat hukum pekerja tetap mendesak agar gaji dan THR segera dibayarkan.
“Kalau menunggu sampai empat hari, itu bukan THR namanya. Kami minta sekarang dicairkan seperti permintaan para PHL,” tegasnya.
Pihaknya kata Edward, memberi waktu kepada Pemko Batam sampai hari Jumat besok untuk mencairkan gaji dan THR.
“Saya hanya penasehat hukum pekerja, kalau tidak dibayarkan, mereka(pekerja,red) akan di sini sampai malam,” jelasnya.
Salah seorang PHL DKP mengaku heran dengan sikap Pemko Batam yang tidak memperdulikan nasib mereka yang sehari- hari bergumul dengan sampah.
“Jangan memikirkan diri sendiri dong, kami ini orang kecil yang butuh biaya hidup. Kalian hanya duduk santai, kami yang bekerja di lapangan! Jangan tahan gaji kami,” ujarnya menanggapi penjelasan Sulaiman Nababan tersebut.
(RED/JEF)
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
This website uses cookies.