Jembatan Leho, Kabupaten Karimun
Terkait Ganti Rugi Lahan Pembangunan Jembatan Leho
KARIMUN – Raja Khairuddin alias Raja Atan akhirnya mengambil langkah hukum dan akan segera menggugat Pemerintah Kabupaten Karimun ke Pengadilan terkait ganti rugi lahan miliknya pada pembangunan Jembatan Leho.
“Ini bukti-bukti sertifikat tanah saya, dokumentasi dan juga bukti laporan saya ke Polres Karimun,” ujar Raja Atan kepada swarakepri.com,”Sabtu(23/1/2016).
Ia mengatakan bahwa pada tanggal 26 Mei 2013 lalu telah melaporkan Pemkab ke Polres Karimun dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. LP-B/72/V/2013/KEPRI/SPK-RES KARIMUN tentang dugaan tindak pidana penyerobotan tanah.
Namun pada saat penyelidikan berjalan, Pemda Karimun melalui Kepala Dinas PU, Sekretaris PU dan Tata Pemerintahan memohon supaya mencabut laporan dengan dalih akan dibayarkan menggunakan dana APBD Perubahan tahun 2013.
“Jujur pak, akibat ulah Pemda, saya sangat dirugikan sekali karena diatas lahan saya terdapat berbagai jenis pohon yang tiap tahun dapat saya panen, total pohon yang diratakan berjumlah 763 dan 1 pondok, kalau dihitung-hitung sudah berapa banyak kerugian saya,”ujarnya.
Ia menegaskan bahwa saat ini ia sedang mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk memperkarakan Pemkab Karimun ke Pengadilan.
“Sudah tidak ada lagi toleransi, saya sedang mempersiapkan berkas untuk mengajukan gugatan kepada Pengadilan,” pungkasnya.
Hingga berita ini kembali diunggah, Kepala Dinas PU, Sekretaris PU dan Tata Pemerintahan Kabupaten Karimun belum bisa dikonfirmasi.
(red/bes)
BATAM - Penyelidikan dugaan kekerasan anak di Playgroup Djuwita yang dilaporkan Sri Suryati, salah satu…
Pawfriends, siapa yang tidak terpesona melihat anjing Husky dengan mata birunya yang tajam dan bulu…
Deposito atau tabungan sering menjadi pilihan utama ketika seseorang ingin menyimpan uang dengan lebih aman.…
BRI Sudirman Semanggi menggelar kegiatan sosialisasi produk BRIGuna Prapurna dan BRIGuna Purna kepada para pegawai…
Pasar aset kripto menunjukkan tanda-tanda pemulihan dengan sejumlah altcoin mencatat penguatan dalam sepekan terakhir. Worldcoin…
Platform pedagang aset keuangan digital, Bittime menilai revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan…
This website uses cookies.