BATAM – Ratusan warga RT 05/5 Kampung Harapan Swadaya, Kelurahan Bengkong Sadai Batam menghadang rencana eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Batam, Selasa(8/11/2016). Mereka membakar ban dan membuat pagar pembatas di setiap pintu masuk Kampung Harapan Swadaya.
“Kurang lebih 130 KK di RT 05 RW 05 Kampung Harapan Swadaya akan digusur,” ujar Sekcam Bengkong, Muhammad Tahir (8/11).
Eksekusi lahan ini dilakukan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung(MA) dalam perkara kasasi perdata. Pemilik lahan seluas 4 Ha adalah PT Kencana Jaya yang terletak di Kelurahan Bengkong Sadai. Dari 4 Ha lahan tersebut, 1 Ha akan dibangun perumahan oleh PT Glory Point.
“Warga mempertahankan tanahnya karena sejak 1998 sudah tinggal disini,” jelas Tahir.
“Yang menjadi persoalan adalah Surat Kerja Bersama (SKB) yang telah di tandatangani DPRD dan Otorita Batam, padahal itu surat untuk mencari solusi,” jelas Ketua DPRD Batam, Nuryanto dalam orasi di depan warga Kampung Harapan Swadaya (8/11).
Tambahnya, sepanjang instansi terkait belum mencari solusi, maka tidak ada penggusuran.
“Fungsi DPRD adalah menjembatani pihak yang berkepentingan, yakni antara pemilik lahan dan warga Kampung Harapan Swadaya,” terang Cak Nur.
Pantauan di dilapangan, Ketua DPRD, juga hadir anggota Dewan lainnya yakni Harmidi Umar Husen, Idawati Nursanti, Bustami dan Ruslan.
RED/CR 07