BATAM – Ratusan warga RT 05/5 Kampung Harapan Swadaya, Kelurahan Bengkong Sadai Batam menghadang rencana eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Batam, Selasa(8/11/2016). Mereka membakar ban dan membuat pagar pembatas di setiap pintu masuk Kampung Harapan Swadaya.
“Kurang lebih 130 KK di RT 05 RW 05 Kampung Harapan Swadaya akan digusur,” ujar Sekcam Bengkong, Muhammad Tahir (8/11).
Eksekusi lahan ini dilakukan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung(MA) dalam perkara kasasi perdata. Pemilik lahan seluas 4 Ha adalah PT Kencana Jaya yang terletak di Kelurahan Bengkong Sadai. Dari 4 Ha lahan tersebut, 1 Ha akan dibangun perumahan oleh PT Glory Point.
“Warga mempertahankan tanahnya karena sejak 1998 sudah tinggal disini,” jelas Tahir.
“Yang menjadi persoalan adalah Surat Kerja Bersama (SKB) yang telah di tandatangani DPRD dan Otorita Batam, padahal itu surat untuk mencari solusi,” jelas Ketua DPRD Batam, Nuryanto dalam orasi di depan warga Kampung Harapan Swadaya (8/11).
Tambahnya, sepanjang instansi terkait belum mencari solusi, maka tidak ada penggusuran.
“Fungsi DPRD adalah menjembatani pihak yang berkepentingan, yakni antara pemilik lahan dan warga Kampung Harapan Swadaya,” terang Cak Nur.
Pantauan di dilapangan, Ketua DPRD, juga hadir anggota Dewan lainnya yakni Harmidi Umar Husen, Idawati Nursanti, Bustami dan Ruslan.
RED/CR 07
Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…
BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…
BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…
Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…
JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…
This website uses cookies.