BATAM – Ratusan warga RT 05/5 Kampung Harapan Swadaya, Kelurahan Bengkong Sadai Batam menghadang rencana eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Batam, Selasa(8/11/2016). Mereka membakar ban dan membuat pagar pembatas di setiap pintu masuk Kampung Harapan Swadaya.
“Kurang lebih 130 KK di RT 05 RW 05 Kampung Harapan Swadaya akan digusur,” ujar Sekcam Bengkong, Muhammad Tahir (8/11).
Eksekusi lahan ini dilakukan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung(MA) dalam perkara kasasi perdata. Pemilik lahan seluas 4 Ha adalah PT Kencana Jaya yang terletak di Kelurahan Bengkong Sadai. Dari 4 Ha lahan tersebut, 1 Ha akan dibangun perumahan oleh PT Glory Point.
“Warga mempertahankan tanahnya karena sejak 1998 sudah tinggal disini,” jelas Tahir.
“Yang menjadi persoalan adalah Surat Kerja Bersama (SKB) yang telah di tandatangani DPRD dan Otorita Batam, padahal itu surat untuk mencari solusi,” jelas Ketua DPRD Batam, Nuryanto dalam orasi di depan warga Kampung Harapan Swadaya (8/11).
Tambahnya, sepanjang instansi terkait belum mencari solusi, maka tidak ada penggusuran.
“Fungsi DPRD adalah menjembatani pihak yang berkepentingan, yakni antara pemilik lahan dan warga Kampung Harapan Swadaya,” terang Cak Nur.
Pantauan di dilapangan, Ketua DPRD, juga hadir anggota Dewan lainnya yakni Harmidi Umar Husen, Idawati Nursanti, Bustami dan Ruslan.
RED/CR 07
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.