Categories: HUKUM

Ratusan Warga Tanjungriau Kawal Sidang Terdakwa Retno dan Aris

BATAM – Ratusan warga Tanjung Riau, Sekupang menghadiri persidangan terdakwa Retno Siswahono dan Aris Solikin dalam kasus penganiayaan terhadap Sofian Hadi di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(3/11/2016) sore.

 

Tiga orang saksi yakni Sofian Hadi(saksi korban), Emi Jana(isteri Sofian) dan Donal Sihombing memberikan keterangan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim Anggota Endi Nurindra dan Egi.

 

Dalam keterangannya, Sofian menceritakan kronologis kejadian penganiayaan yang dialaminya pada tanggal 30 Januari 2015 lalu. Ia mengaku tidak mengetahui alasan kedua terdakwa melakukan pemukulan kepadanya.

 

“Saya juga bingung yang mulia, tiba-tiba rumah saya di datangi banyak warga dan mau membakar,” Kata Sofian

 

Dia mengaku sempat bertanya kepada para terdakwa, tapi tak di jawab dan dia langsung mendapat penganiayaan dari kedua terdakwa.

 

“Saya dipitting, kemudian saya tolak namun keponakan saya langsung bawa saya masuk kedalam dan saat akan masuk saya dipukul sama Retno dari belakang,” Jelasnya

 

Selanjutnya ia berobat ke rumah sakit dan kemudian melaporkon kejadian yang ia alami ke Polisi.

 

Ketika ditanya Hakim, masalah apa sebenarnya sehingga ia dipukul oleh terdakwa dan apakah ada kaitan dengan PT Nusa jaya Buana yang melakukan proyek reklamasi, Sofian mengaku tidak tahu.

 

“Saya juga bingung yang mulia, memang saya kawan dekat sama pemilik PT Nusa Jaya Buana, tapi saya tidak ada kerja ataupun ikut campur sama reklamasi tersebut. Kalau reklamasi itu yang jadi masalah kenapa serang rumah saya? kenapa tidak langsung ke PTnya langsung,” jelasnya.

 

Atas kejadian tersebut, Sofian mengaku mengalami trauma, bahkan anaknya meminta kuliah ke Jawa karena takut akibat kejadian tersebut.

 

Mendengar keterangan saksi Sofian, kedua terdakwa membantahnya. Keduanya mengaku tidak mlakukan hal seperti yang dikatakan saksi.

 

“Kalau soal reklamasi, kami tanya kepada operator yang melakukan penimbunan atas suruhan Sofian (saksi), maka dari itu kami datang kerumahnya. Kemudian saat saya tanya kenapa dilakukan penimbunan sementara belum ada titik terang, ia mengaku tidak tahu,” ujar Aris.

 

Aris juga membantah keterangan Sofian yang mengatakan bahwa tidak ada sangkut pautnya dengan masalah reklamasi tersebut.

 

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Imanuel Tarigan menjerat kedua terdakwa dengan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka.

 

JEFRY HUTAURUK

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

1 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

5 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

5 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

5 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

5 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

6 jam ago

This website uses cookies.