Categories: HUKUM

Ratusan Warga Tanjungriau Kawal Sidang Terdakwa Retno dan Aris

BATAM – Ratusan warga Tanjung Riau, Sekupang menghadiri persidangan terdakwa Retno Siswahono dan Aris Solikin dalam kasus penganiayaan terhadap Sofian Hadi di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(3/11/2016) sore.

 

Tiga orang saksi yakni Sofian Hadi(saksi korban), Emi Jana(isteri Sofian) dan Donal Sihombing memberikan keterangan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim Anggota Endi Nurindra dan Egi.

 

Dalam keterangannya, Sofian menceritakan kronologis kejadian penganiayaan yang dialaminya pada tanggal 30 Januari 2015 lalu. Ia mengaku tidak mengetahui alasan kedua terdakwa melakukan pemukulan kepadanya.

 

“Saya juga bingung yang mulia, tiba-tiba rumah saya di datangi banyak warga dan mau membakar,” Kata Sofian

 

Dia mengaku sempat bertanya kepada para terdakwa, tapi tak di jawab dan dia langsung mendapat penganiayaan dari kedua terdakwa.

 

“Saya dipitting, kemudian saya tolak namun keponakan saya langsung bawa saya masuk kedalam dan saat akan masuk saya dipukul sama Retno dari belakang,” Jelasnya

 

Selanjutnya ia berobat ke rumah sakit dan kemudian melaporkon kejadian yang ia alami ke Polisi.

 

Ketika ditanya Hakim, masalah apa sebenarnya sehingga ia dipukul oleh terdakwa dan apakah ada kaitan dengan PT Nusa jaya Buana yang melakukan proyek reklamasi, Sofian mengaku tidak tahu.

 

“Saya juga bingung yang mulia, memang saya kawan dekat sama pemilik PT Nusa Jaya Buana, tapi saya tidak ada kerja ataupun ikut campur sama reklamasi tersebut. Kalau reklamasi itu yang jadi masalah kenapa serang rumah saya? kenapa tidak langsung ke PTnya langsung,” jelasnya.

 

Atas kejadian tersebut, Sofian mengaku mengalami trauma, bahkan anaknya meminta kuliah ke Jawa karena takut akibat kejadian tersebut.

 

Mendengar keterangan saksi Sofian, kedua terdakwa membantahnya. Keduanya mengaku tidak mlakukan hal seperti yang dikatakan saksi.

 

“Kalau soal reklamasi, kami tanya kepada operator yang melakukan penimbunan atas suruhan Sofian (saksi), maka dari itu kami datang kerumahnya. Kemudian saat saya tanya kenapa dilakukan penimbunan sementara belum ada titik terang, ia mengaku tidak tahu,” ujar Aris.

 

Aris juga membantah keterangan Sofian yang mengatakan bahwa tidak ada sangkut pautnya dengan masalah reklamasi tersebut.

 

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Imanuel Tarigan menjerat kedua terdakwa dengan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka.

 

JEFRY HUTAURUK

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

11 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

24 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.