Categories: HUKUM

Ratusan Warga Tanjungriau Kawal Sidang Terdakwa Retno dan Aris

BATAM – Ratusan warga Tanjung Riau, Sekupang menghadiri persidangan terdakwa Retno Siswahono dan Aris Solikin dalam kasus penganiayaan terhadap Sofian Hadi di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(3/11/2016) sore.

 

Tiga orang saksi yakni Sofian Hadi(saksi korban), Emi Jana(isteri Sofian) dan Donal Sihombing memberikan keterangan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim Anggota Endi Nurindra dan Egi.

 

Dalam keterangannya, Sofian menceritakan kronologis kejadian penganiayaan yang dialaminya pada tanggal 30 Januari 2015 lalu. Ia mengaku tidak mengetahui alasan kedua terdakwa melakukan pemukulan kepadanya.

 

“Saya juga bingung yang mulia, tiba-tiba rumah saya di datangi banyak warga dan mau membakar,” Kata Sofian

 

Dia mengaku sempat bertanya kepada para terdakwa, tapi tak di jawab dan dia langsung mendapat penganiayaan dari kedua terdakwa.

 

“Saya dipitting, kemudian saya tolak namun keponakan saya langsung bawa saya masuk kedalam dan saat akan masuk saya dipukul sama Retno dari belakang,” Jelasnya

 

Selanjutnya ia berobat ke rumah sakit dan kemudian melaporkon kejadian yang ia alami ke Polisi.

 

Ketika ditanya Hakim, masalah apa sebenarnya sehingga ia dipukul oleh terdakwa dan apakah ada kaitan dengan PT Nusa jaya Buana yang melakukan proyek reklamasi, Sofian mengaku tidak tahu.

 

“Saya juga bingung yang mulia, memang saya kawan dekat sama pemilik PT Nusa Jaya Buana, tapi saya tidak ada kerja ataupun ikut campur sama reklamasi tersebut. Kalau reklamasi itu yang jadi masalah kenapa serang rumah saya? kenapa tidak langsung ke PTnya langsung,” jelasnya.

 

Atas kejadian tersebut, Sofian mengaku mengalami trauma, bahkan anaknya meminta kuliah ke Jawa karena takut akibat kejadian tersebut.

 

Mendengar keterangan saksi Sofian, kedua terdakwa membantahnya. Keduanya mengaku tidak mlakukan hal seperti yang dikatakan saksi.

 

“Kalau soal reklamasi, kami tanya kepada operator yang melakukan penimbunan atas suruhan Sofian (saksi), maka dari itu kami datang kerumahnya. Kemudian saat saya tanya kenapa dilakukan penimbunan sementara belum ada titik terang, ia mengaku tidak tahu,” ujar Aris.

 

Aris juga membantah keterangan Sofian yang mengatakan bahwa tidak ada sangkut pautnya dengan masalah reklamasi tersebut.

 

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Imanuel Tarigan menjerat kedua terdakwa dengan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka.

 

JEFRY HUTAURUK

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

51 menit ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

2 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

9 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

11 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

22 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

This website uses cookies.