Categories: HUKUM

Ratusan Warga Tanjungriau Kawal Sidang Terdakwa Retno dan Aris

BATAM – Ratusan warga Tanjung Riau, Sekupang menghadiri persidangan terdakwa Retno Siswahono dan Aris Solikin dalam kasus penganiayaan terhadap Sofian Hadi di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(3/11/2016) sore.

 

Tiga orang saksi yakni Sofian Hadi(saksi korban), Emi Jana(isteri Sofian) dan Donal Sihombing memberikan keterangan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim Anggota Endi Nurindra dan Egi.

 

Dalam keterangannya, Sofian menceritakan kronologis kejadian penganiayaan yang dialaminya pada tanggal 30 Januari 2015 lalu. Ia mengaku tidak mengetahui alasan kedua terdakwa melakukan pemukulan kepadanya.

 

“Saya juga bingung yang mulia, tiba-tiba rumah saya di datangi banyak warga dan mau membakar,” Kata Sofian

 

Dia mengaku sempat bertanya kepada para terdakwa, tapi tak di jawab dan dia langsung mendapat penganiayaan dari kedua terdakwa.

 

“Saya dipitting, kemudian saya tolak namun keponakan saya langsung bawa saya masuk kedalam dan saat akan masuk saya dipukul sama Retno dari belakang,” Jelasnya

 

Selanjutnya ia berobat ke rumah sakit dan kemudian melaporkon kejadian yang ia alami ke Polisi.

 

Ketika ditanya Hakim, masalah apa sebenarnya sehingga ia dipukul oleh terdakwa dan apakah ada kaitan dengan PT Nusa jaya Buana yang melakukan proyek reklamasi, Sofian mengaku tidak tahu.

 

“Saya juga bingung yang mulia, memang saya kawan dekat sama pemilik PT Nusa Jaya Buana, tapi saya tidak ada kerja ataupun ikut campur sama reklamasi tersebut. Kalau reklamasi itu yang jadi masalah kenapa serang rumah saya? kenapa tidak langsung ke PTnya langsung,” jelasnya.

 

Atas kejadian tersebut, Sofian mengaku mengalami trauma, bahkan anaknya meminta kuliah ke Jawa karena takut akibat kejadian tersebut.

 

Mendengar keterangan saksi Sofian, kedua terdakwa membantahnya. Keduanya mengaku tidak mlakukan hal seperti yang dikatakan saksi.

 

“Kalau soal reklamasi, kami tanya kepada operator yang melakukan penimbunan atas suruhan Sofian (saksi), maka dari itu kami datang kerumahnya. Kemudian saat saya tanya kenapa dilakukan penimbunan sementara belum ada titik terang, ia mengaku tidak tahu,” ujar Aris.

 

Aris juga membantah keterangan Sofian yang mengatakan bahwa tidak ada sangkut pautnya dengan masalah reklamasi tersebut.

 

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Imanuel Tarigan menjerat kedua terdakwa dengan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka.

 

JEFRY HUTAURUK

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

1 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

1 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

2 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

2 jam ago

Tokocrypto dan OCBC Luncurkan Kartu Global Debit Spesial

Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…

3 jam ago

Indonesia Blockchain Week 2024: Sukses Gaet Lebih dari 1.700 Peserta

Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…

3 jam ago

This website uses cookies.