Rawan Gempa, Indonesia Harus Ketat Terapkan Aturan Bangunan

Para pakar sepakat bahwa gempa tidak membunuh. Faktor utama jatuhnya korban lebih disebabkan oleh robohnya bangunan. Untuk mencegah dibutuhkan aturan pendirian bangunan yang tegas.

Masyarakat Indonesia sebenarnya memiliki pengetahuan lokal yang mumpuni untuk hidup di kawasan rawan gempa. Struktur bangunan tradisional telah diwariskan berabad-abad dan terbukti mampu menahan goncangan. Dalam gempa Lombok misalnya, bangunan tradisional kokoh berdiri, sementara bangunan berbahan beton justru ambruk.

Karena itu, menurut Guru Besar Fakultas Teknik, Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, Prof Paulus Pramono Rahardjo, struktur bangunan tradisional sebenarnya adalah salah satu pilihan tepat.

“Saya mengingat kembali waktu terjadi gempa di Liwa, Lampung, tahun 1994. Itu di sana bangunan-bangunan dari kayu dan bambu, dan bangunan-bangunan panggung, itu enggak roboh. Tetapi bangunan batu bata dan beton itu roboh,” ujar Pramono ketika dihubungi VOA.

“Mengapa? Ya, karena sebetulnya zaman dahulu rupanya orang sudah mengalami gempa berulang-ulang, maka dibuatlah bangunan-bangunan yang secara tidak disadarinya, itu kalau bangunan dari bambu dari kayu itu dalam bahasa engineering itu ducktile,” tambah Pramono memberi alasan.

Sifat bangunan ducktile akan cenderung liat dan tidak getas. Sifat itu mampu mengikuti goyangan ketika gempa terjadi, sehingga bangunan cenderung tidak roboh.

Seorang pria menyelamatkan barang miliknya di sebuah rumah yang rusak akibat gempa bumi di Lumajang, Jawa Timur, 11 April 2021. (Foto: Antara/Zabur Karuru via REUTERS)

Pilihan kedua adalah membuat bangunan beton, tetapi harus memiliki spesifikasi tahan gempa. Pemerintah menetapkan potensi besaran gempa di satu wilayah, kemudian menerapkan aturan spesifikasi bangunan yang mampu menahan getaran sebesar potensi tersebut.

“Problem kita adalah law enforcement, sejauh mana pemerintah dapat memaksakan bahwa bangunan ini harus aman,” ujarnya.

Pemerintah Memberi Contoh

Dalam aturan saat ini, setidaknya ada empat bangunan yang harus 100 persen aman terjadap gempa, yaitu bangunan pemerintah, rumah sakit, sekolah dan tempat ibadah. Bangunan pemerintah disebut pertama, karena memang pemerintah harus memberi contoh ketika membangun bangunan beton, harus mempertimbangkan potensi gempa dan kemampuan bangunan itu menagan getarannya.

“Kalau bangunan pemerintah saja roboh, terus kita menuntut bangunan yang bukan milik pemerintah tidak roboh, itu kan susah. Yang memberi contoh, kan bangunan pemerintah. Itu salah satu bukti, bahwa law enforcement itu belum berjalan baik,” tambah Pramono.

Dari gempa Cianjur, dapat diketahui sejumlah bangunan milik pemerintah, seperti sekolah, kantor hingga penjara mengalami kerusakan.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dr. Akbar Djohan, Direktur Utama Krakatau Steel Group Kembali Nakhodai IISIA,Fokus pada Akselerasi Ekosistem Industri Baja Indonesia untuk Menembus Pasar Global

Jakarta (13/4) – Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS),…

1 jam ago

KALOG Express Distribusikan 820 Ribu Barang Sepanjang Kuartal I 2026

KAI Logistik mencatatkan kinerja yang impresif melalui layanan ritel andalannya, KALOG Express. Sepanjang Kuartal I…

1 jam ago

BRI Region 6 Ikuti Pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 Bersama Insan Pers Nasional

BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 sebagai bentuk…

7 jam ago

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

16 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

18 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

20 jam ago

This website uses cookies.