BATAM – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Kecamatan Batu Ampar bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) BPM-PTSP Kota Batam merazia sejumlah tempat prostitusi berkedok di Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Rabu(30/11/2016) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pantauan dilapangan, puluhan personil tim gabungan melakukan penggeledahan di lokasi panti pijat tanpa plang nama yang belakangan diketahui bernama “morena 31 “. Dari lokasi ini petugas sempat membawa belasan pekerja panti pijat dan di bawa ke kantor Camat Batu Ampar untuk dilakukan pendataan.
Penyidik PPNS BPM-PTSP Batam Willy Otra Bisma ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya melakukan razia di 7 lokasi panti pijat yang berada di Kecamatan Batu Ampar. Dari 7 lokasi yang dirazia, pihaknya menyegel 2 lokasi panti pijat yang tidak memiliki izin.
“Dua lokasi yang disegel yakni Morena 31 yang berada di Komplek Windsor Square Blok B No. 28 dan Frisca Massage yang berada di Komplek Tanjung Pantun, Blok M No. 6, ” kata Willy ketika dihubungi SWARAKEPRI.COM, Rabu(30/11/2016) malam.
Kata dia, pihkanya akan memanggil pemilik ke-2 panti pijat tersebut untuk dimintai keterangan terkait izin yang dimiliki. “Besok Pemilik dari kedua lokasi tersebut akan kita panggil dan kita periksa terkait masalah perizinan,” terangnya.
Dia menambahkan, razia tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat Batu Ampar yang selama ini mengaku resah dengan keberadaan dari panti pijat tersebut.
“Kita menindaklanjuti segala keluhan dari masyarakat Batu Ampar ke pihak Kecamatan, selanjutnya Kecamatan Batuampar meneruskan ke BPM-PTSP, maka kita langsung turun ke lapangan untuk memeriksa izinnya,” tegasnya.
Willy mengungkapkan bahwa dalam razia tersebut, tim gabungan menemukan kondom bekas di salah satu lokasi panti pijat yang telah memiliki izin.
“Kita tidak menyegel lokasi tersebut karena sudah memiliki izin,” tutupnya.
RONI/JEFRY