LINGGA – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Lingga menggelar rapat koordinasi pemeriksaan substansi formulir dokumen UKL-UPL terkait rencana kegiatan pertambangan pasir darat di wilayah Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat oleh PT Sirtu Alam Persada di Kantor BLH, Rabu (27/2/2019).
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kepala BLH, Dinas Perijinan, Bapeda, Camat Singkep Barat, perwakilan PT Sirtu Alam Persada, Kepala Desa dan BPD Tanjung Irat serta masyarakat setempat.
Pantauan swarakepri.com, dalam rapat tersebut sempat terjadi aksi perdebatan antara masyarakat Dusun Setawar dan Perangkat Desa Tanjung Irat dengan pihak perusahaan.
Kepala Dusun 02 Setawar, Desa Tanjung Irat, Samsudin mengaku kecewa terhadap perusahaan karena belum pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami kecewa dengan pihak perusahan PT. Sirtu Alam ini. Kenapa pihak perusahan tanpa sosialisasi kepada masyarakat tempatan, kok bisa melakukan kegiatan koordinasi pemeriksaan formulir UKL-UKL ini di kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH),” ujarnya.
Samsudin menegaskan bahwa selaku aparat desa, pihaknya tidak menginginkan timbul polemik di kemudian hari. “Kami selaku aparat desa tidak mau di kemudian hari nanti timbul polemik yang tidak diinginkan karena tidak transparan terhadap masyarakat,” tegansya.
“Biasanya setiap ada perusahan tambang pasir yang mau berinvestasi ditempat kami, pasti melakukan sosialisasi terlebih dahulu, bukan seperti ini tiba- tiba mempunyai lokasi tambang yang tinggal menunggu pengesahan ijin dari dinas terkait,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu warga Dusun Setawar, Ros(38) dalam pertemuan tersebut mengharapkan pihak perusahaan transparan kepada masyarakat.
“Harapan kami kepada pihak perusahan PT. Sirtu Alam agar bisa transparan kepada masyarakat, karena sampai sekarang kami tidak tahu persis dimana lokasi tambangnya,” ujarnya.
Menurutnya kalau melihat sekilas dari peta yang di kantongi pihak perusahan, lokasi tambang masuk dalam pemungkiman warga.
“Disitu ada lapangan bola kaki, kuburan leluhur dan rumah warga dalam pemetaan yang dikantongi perusahan tersebut,” jelasnya.
Ia berharap Bupati Lingga dan Gubernur Kepri mempertimbangkan untuk menarik kembali rekomendasi yang telah dikeluarkan sebelum pihak perusahaan transparan kepada masyarakat.
“Dengan sikap pihak prusahaan yang sewenang-wenang, mohon pertimbangan kembali dari Bapak Bupati Lingga dan Gubenur Kepri menarik kembali rekomdasi yang diberikan sampai penyelesaian secara transparan dengan masyarakat, meskipun kami ketahui bahwa pihak perusahaan bekerja sama dengan BUMD,”pungkasnya.
Pada rapat koordinasi tersebut, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan dan Bapeda Kabupaten Lingga meminta pihak perusahaan melengkapi beberapa kekurangan dokumen untuk memenuhi proseder yang berlaku.
Penulis : Ruslan
Editor : Rudiarjo Pangaribuan