Ribuan Warga Kampung Tua di Batam Kecam Pernyataan Lik Khai

“Pernyataan Lik Khai Menghina warga Melayu dan suku lainnya di Kampung Tua”

BATAM – swarakepri.com : Ketua Rumpun Khasanah Warisan(RKWB) Batam, Machmur Ismail menegaskan ribuan warga melayu dan suku lainnya yang ada di kampung tua di Batam merasa terhina atas penyataan anggota Komisi I DPRD Batam,Lik Khai di salah satu media terbitan batam yang mengatakan SK 105 kampung tua ngawur.

“Pernyataan Lik Khai yang juga menyebut pembagunan gapura kampung tua hanya menghabiskan anggaran tidak hanya menghina orang melayu tapi juga suku lainnya yang ada di kampung tua,” ujarnya, Kamis(18/12/2014).

Ismail juga menegaskan pernyataan Lik Khai tersebut tidak mencerminkan sikap seorang wakil rakyat yang seharusnya memperjuangkan hak-hak rakyat. “Atas pernyataan Lik Khai tersebut, ribuan warga melayu melalui RKWB akan melakuan perlawanan,” ujarnya.

Dikatakannya pernyataan Lik Khai sangat mengganggu kenyamanan masyarakat melayu saat ini sehingga perlu dilakukan protes keras yang dituangkan dalam pernyataan sikap RKWB yakni SK Wali Kota Batam tentang kampung tua merupakan cikal bakal terwujudnya kampung tua yang legal, masyarakat sangat berkepentingan atas penentuan kampung tua dan akan mempertahankan sampai titik penghabisan, masyarakat kampung tua segera mengirim surat kepada Partai Nasdem agar segera melakukan PAW terhadap Lik Khai, dan jika tidak dilakukan PAW, Lik Khai akan kami seret keluar dari gedung DPRD.

Hingga berita ini diunggah, Lik Khai belum berhasil dikonfirmasi terkait pernyataannya yang dianggap telah menghina warga melayu dan suku lainnya yang ada di kampung tua Batam.

Seperti diketahui dalam salah satu media terbitan batam, Lik Khai mengatakan bahwa pembangunan gapura kampung tua hanya menghabiskan anggaran.
“Kita bisa lihatlah, sudah ada gapura masih banyak pengusaha mencaplok tanahnya,”ujarnya.

Kata Lik Khai, seandainya permasalahan kampung tua diajukan ke PBB, maka akan ditolak karena legalitas kampung tua hanya sebatas SK Walikota Batam, sedangkan status lahan di Batam diatur dalam Keppres tentang Badan pengusahaan(BP) Batam. (red/di)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

10 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

11 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

11 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

15 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

15 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

18 jam ago

This website uses cookies.