Ribuan Warga Kampung Tua di Batam Kecam Pernyataan Lik Khai

“Pernyataan Lik Khai Menghina warga Melayu dan suku lainnya di Kampung Tua”

BATAM – swarakepri.com : Ketua Rumpun Khasanah Warisan(RKWB) Batam, Machmur Ismail menegaskan ribuan warga melayu dan suku lainnya yang ada di kampung tua di Batam merasa terhina atas penyataan anggota Komisi I DPRD Batam,Lik Khai di salah satu media terbitan batam yang mengatakan SK 105 kampung tua ngawur.

“Pernyataan Lik Khai yang juga menyebut pembagunan gapura kampung tua hanya menghabiskan anggaran tidak hanya menghina orang melayu tapi juga suku lainnya yang ada di kampung tua,” ujarnya, Kamis(18/12/2014).

Ismail juga menegaskan pernyataan Lik Khai tersebut tidak mencerminkan sikap seorang wakil rakyat yang seharusnya memperjuangkan hak-hak rakyat. “Atas pernyataan Lik Khai tersebut, ribuan warga melayu melalui RKWB akan melakuan perlawanan,” ujarnya.

Dikatakannya pernyataan Lik Khai sangat mengganggu kenyamanan masyarakat melayu saat ini sehingga perlu dilakukan protes keras yang dituangkan dalam pernyataan sikap RKWB yakni SK Wali Kota Batam tentang kampung tua merupakan cikal bakal terwujudnya kampung tua yang legal, masyarakat sangat berkepentingan atas penentuan kampung tua dan akan mempertahankan sampai titik penghabisan, masyarakat kampung tua segera mengirim surat kepada Partai Nasdem agar segera melakukan PAW terhadap Lik Khai, dan jika tidak dilakukan PAW, Lik Khai akan kami seret keluar dari gedung DPRD.

Hingga berita ini diunggah, Lik Khai belum berhasil dikonfirmasi terkait pernyataannya yang dianggap telah menghina warga melayu dan suku lainnya yang ada di kampung tua Batam.

Seperti diketahui dalam salah satu media terbitan batam, Lik Khai mengatakan bahwa pembangunan gapura kampung tua hanya menghabiskan anggaran.
“Kita bisa lihatlah, sudah ada gapura masih banyak pengusaha mencaplok tanahnya,”ujarnya.

Kata Lik Khai, seandainya permasalahan kampung tua diajukan ke PBB, maka akan ditolak karena legalitas kampung tua hanya sebatas SK Walikota Batam, sedangkan status lahan di Batam diatur dalam Keppres tentang Badan pengusahaan(BP) Batam. (red/di)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

2 jam ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

3 jam ago

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

7 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

8 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

8 jam ago

Robotics Engineering Adalah Jurusan Masa Depan, Kenapa?

Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…

9 jam ago

This website uses cookies.