Terkait Kasus Koruspi Lampu Hias MTQ Nasional 2014
BATAM – swarakepri.com : Direktur Utama CV Mustika Raja, Rivarizal diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Batam sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014, pagi tadi, Selasa(21/4/2015) pukul 09.00 WIB di lantai 2 kantor Kejari Batam.
Dalam pemeriksaan Rivarizal didampingi tiga orang pengacara. Sedangkan tersangka lainnya dari Dinas Tata Kota Batam, Indra Helmi memilih mangkir dari pemeriksaan penyidik.
Pantauan dilapangan sekitar pukul 12.00 WIB, Rivarizal didampingi pengacaranya keluar dari ruangan pemeriksaan untuk istirahat dan nantinya akan kembali diperiksa pukul 13.30 WIB.
Rivarizal bersama tim pengacaranya ketika dikonfirmasi enggan memberikan keterangan kepada wartawan.
“Iya nanti kami akan datang lagi untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya singkat dan langsung menuju mobilnya.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus mengatakan hingga pukul 12.00 WIB penyidik sudah menanyakan 15 pertanyaan kepada tersangka.
“Pertanyaannya masih normatif, tadi sudah 15 pertanyaan,” ujarnya kepada wartawan.
Ketika disinggung apakah ada penahanan terhadap Rivarizal hari ini, Firdaus mengaku belum berani berasumsi karena pemeriksaan masih akan dilanjutkan siang nanti(Selasa,red).
“Kami belum berani berasumsi soal penahanan. Lihat nantilah,” ujarnya. (red/rudi)