Rokok H&D dan Manchester Ilegal Beredar di Batam, Pengamat: Penegakan Hukum Belum Efektif – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Rokok H&D dan Manchester Ilegal Beredar di Batam, Pengamat: Penegakan Hukum Belum Efektif

Andika Surya Lebang, pengamat dan sekaligus praktisi hukum di Batam

Terakhir kata dia, budaya sadar hukum masyarakat Batam itu sendiri yang mana dalam hal ini sangat berperan penting baik itu memutus mata rantai peredaran barang ilegal ini maupun membuat barang ilegal ini laku di pasaran.

“Masyarakat kita ini mau tidak berubah? karena logikanya begini, kalau substansi legal hukum dan legal strukturnya oke sementara legal kulturnya hancur ya tetap tidak berubah dan itu akan percuma karena ini konsep dasar pemikiran pembuatan hukum itu. Karena yang perlu diingat hukum itu ada karena ada masyarakat kalau tidak ada masyarakat maka tidak ada hukum itu,” jelasnya.

Untuk itu kata dia, alangkah baiknya pemerintah daerah melalui Gubernur maupun Walikota dapat berkolaborasi secara bersama dengan legislatif daerah dan APH terkait membuat sebuah aturan baik itu Perda, Pergub atau Perwako sebagai payung hukum untuk penindakan atau regulasi terhadap rokok ilegal ini.

“Kalau begini kan kita lihat fakta di lapangan aturan rokok kawasan bebas Batam ditiadakan akan tetapi rokok ilegal makin marak beredar. Untuk itu harus ada langkah yang konkrit agar masalah ini bisa dicarikan solusinya, saya kira peran pemerintah daerah sangat penting di sini dan bisa bekerjasama dengan pihak terkaitnya juga,” ujarnya.

Di sisi lain, kata dia, untuk mengawal isu rokok ilegal ini memang harus ada orang-orang yang militan yang menyoroti peristiwa tersebut karena tidak cukup dengan viral justice saja dalam artian masih banyak juga masyarakat kota Batam yang mengkonsumsi rokok-rokok seperti itu sehingga rokok ini makin marak beredar.

Jika ditelisik lebih jauh, ia menilai peredaran rokok ilegal ini masuk ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengapa demikian? dari hasil penjualan barang ilegal ini uang tersebut kemudian diputar atau digunakan oleh pemain barang ilegal untuk membeli aset seperti kendaraan, rumah atau membuat bisnis lainnya.

“Untuk mengungkap ke sana (TPPU) perlu kerja yang ekstra memang dan saya berharap ada semoga ada keputusan yang cepat dari pemerintah kita untuk mengatasi masalah ini,” bebernya.

Diketahui, pada 17 Mei 2019 lalu pemerintah resmi mencabut pembebasan pengenaan cukai rokok di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) atau FTZ.

Penghapusan fasilitas fiskal tersebut juga berlaku untuk barang kena cukai (BKC) lainnya seperti etanol dan minuman yang mengandung etil alkohol yang berlaku di empat wilayah yakni Batam, Bintan, Karimun (BBK) dan Sabang.

Pencabutan fasilitas fiskal ini dilatar belakangi oleh rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melakukan penelitian pada 2017 hingga 2018 terkait optimalisasi penerimaan negara di kawasan FTZ kemudian ditindak lanjut oleh Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi yang menjabat pada saat itu./Shafix

Laman: 1 2

1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Rokok Ilegal Marak, Anggota Komisi I Usul Stop Sementara Pabrik Rokok di Batam – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top