Categories: BATAM

Rokok H&D dan Manchester Ilegal Beredar di Batam, Pengamat: Penegakan Hukum Belum Efektif

Terakhir kata dia, budaya sadar hukum masyarakat Batam itu sendiri yang mana dalam hal ini sangat berperan penting baik itu memutus mata rantai peredaran barang ilegal ini maupun membuat barang ilegal ini laku di pasaran.

“Masyarakat kita ini mau tidak berubah? karena logikanya begini, kalau substansi legal hukum dan legal strukturnya oke sementara legal kulturnya hancur ya tetap tidak berubah dan itu akan percuma karena ini konsep dasar pemikiran pembuatan hukum itu. Karena yang perlu diingat hukum itu ada karena ada masyarakat kalau tidak ada masyarakat maka tidak ada hukum itu,” jelasnya.

Untuk itu kata dia, alangkah baiknya pemerintah daerah melalui Gubernur maupun Walikota dapat berkolaborasi secara bersama dengan legislatif daerah dan APH terkait membuat sebuah aturan baik itu Perda, Pergub atau Perwako sebagai payung hukum untuk penindakan atau regulasi terhadap rokok ilegal ini.

“Kalau begini kan kita lihat fakta di lapangan aturan rokok kawasan bebas Batam ditiadakan akan tetapi rokok ilegal makin marak beredar. Untuk itu harus ada langkah yang konkrit agar masalah ini bisa dicarikan solusinya, saya kira peran pemerintah daerah sangat penting di sini dan bisa bekerjasama dengan pihak terkaitnya juga,” ujarnya.

Di sisi lain, kata dia, untuk mengawal isu rokok ilegal ini memang harus ada orang-orang yang militan yang menyoroti peristiwa tersebut karena tidak cukup dengan viral justice saja dalam artian masih banyak juga masyarakat kota Batam yang mengkonsumsi rokok-rokok seperti itu sehingga rokok ini makin marak beredar.

Jika ditelisik lebih jauh, ia menilai peredaran rokok ilegal ini masuk ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengapa demikian? dari hasil penjualan barang ilegal ini uang tersebut kemudian diputar atau digunakan oleh pemain barang ilegal untuk membeli aset seperti kendaraan, rumah atau membuat bisnis lainnya.

“Untuk mengungkap ke sana (TPPU) perlu kerja yang ekstra memang dan saya berharap ada semoga ada keputusan yang cepat dari pemerintah kita untuk mengatasi masalah ini,” bebernya.

Diketahui, pada 17 Mei 2019 lalu pemerintah resmi mencabut pembebasan pengenaan cukai rokok di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) atau FTZ.

Penghapusan fasilitas fiskal tersebut juga berlaku untuk barang kena cukai (BKC) lainnya seperti etanol dan minuman yang mengandung etil alkohol yang berlaku di empat wilayah yakni Batam, Bintan, Karimun (BBK) dan Sabang.

Pencabutan fasilitas fiskal ini dilatar belakangi oleh rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melakukan penelitian pada 2017 hingga 2018 terkait optimalisasi penerimaan negara di kawasan FTZ kemudian ditindak lanjut oleh Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi yang menjabat pada saat itu./Shafix

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

14 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

16 jam ago

BP Batam – Kemenhub Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…

1 hari ago

BP Batam Evaluasi Kinerja dan Target Capaian Penerimaan, Pendapatan dan Belanja Badan Usaha Tahun 2024

BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…

1 hari ago

BEI, Catat Perusahaan Baru Terbanyak di ASEAN

Jakarta - Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI)…

2 hari ago

BP Batam Dukung Sinergi Pengelolaan dan Penataan Kewenangan Kepelabuhanan di KPBPB Batam

BATAM - Batam, 19 September 2024 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan…

2 hari ago

This website uses cookies.