Selain itu, Solihul juga mendorong kepada instansi Bea dan Cukai Batam untuk bisa lebih pro aktif lagi untuk mensosialisasikan kepada masyarakat atau menggandeng masyarakat untuk memerangi peredaran rokok ilegal di Batam yang mana kuota rokok untuk daerah Free Trade Zone (FTZ) sudah tidak berlaku lagi yang mana artinya Batam sudah sama dengan wilayah pabean lainnya di Indonesia.
“Harusnya Bea dan Cukai Batam itu lebih kreatif lagi untuk menekan peredaran rokok ilegal di Batam yang mana sampai sekarang masih marak beredar di Batam salah satunya itu ya menggandeng masyarakat atau tokoh-tokoh masyarakat untuk mensosialisasikan mengenai bahaya rokok ilegal bagi kesehatan atau hukuman yang didapatkan jika mengedarkan rokok ilegal di wilayah pabean,” bebernya./Shafix(12)
Jakarta, 25 Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) telah melaksanakan pembayaran…
PT Gauri Sinergi Semesta dengan bangga mempersembahkan Tamil Festival Indonesia 2025, sebuah konser musik Tamil…
Memilih sampo dengan surfaktan yang tidak membuat kulit kepala kering sangat penting untuk menjaga kesehatan…
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, menghadapi tantangan dalam menyediakan layanan kesehatan…
Jakarta, 25 Maret 2025 – Keterlibatan PT Pelindo Solusi Logistik dalam mobilisasi unit KRL merupakan bentuk…
Saham Nvidia mengalami penurunan lebih dari 3% setelah konferensi teknologi tahunan GTC 2025 yang dijuluki…
This website uses cookies.
View Comments