Tim SwaraKepri juga melakukan penelusuran ke lokasi grosir di wilayah Aviari untuk memastikan adanya penjualan rokok H&D tanpa dilengkapi pita cukai. Di grosir itu memang ditemukan rokok yang tidak menggunakan pita cukai.
“Rokok H&D non cukai ada, harga per slop 80 ribu rupiah”, ujar pekerja di grosir tersebut.
Jika dibandingkan, ditemukan beberapa perbedaan dalam kemasan rokok H&D tanpa cukai dan rokok H&D diduga berpita cukai palsu tersebut, diantaranya pita cukai yang diduga palsu, kode produksi rokok, ketebalan huruf dan logo 18+.
Sementara itu, pita cukai diduga palsu dalam rokok H&D tersebut kasat mata sangat berbeda dengan pita cukai asli. Secara kasat mata pita cukai asli terlihat warna dasar pita cukai tahun 2022 yaitu kemerahan, berbeda dengan pita cukai yang ditempel di rokok H&D tersebut.
https://www.beacukai.go.id/berita/berikan-edukasi-bea-cukai-tunjuk-cara-periksa-keaslian-pita-cukai.html
Berita sebelumnya, Bea Cukai Batam terus berupaya melakukan penindakan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Batam. Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Sisprian mengatakan, setiap tahun pihaknya diperintahkan Menteri Keuangan untuk menekan peredaran rokok ilegal.
“Kita terus melakukan upaya-upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal. Kalau kondisi sekarang berdasarkan survei UGM terbaru, peredaran rokok ilegal di Indonesia pada umumnya adalah adalah 3,2 persen. Dan Ibu Menteri(Keuangan) pun belum puas dengan kondisi tersebut, kita tetap diminta untuk menurunkan peredaran rokok ilegal,” kata Sispian saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat(RDP) Komisi I DPRD Batam yang juga dihadiri pengusaha rokok, PTSP BP Batam, pada Senin(13/6/2022).
Pingback: Rokok H&D Diduga Berpita Cukai Palsu Beredar di Batam(5) – SWARAKEPRI.COM