Kata dia, upaya yang dilakukan Bea Cukai Batam untuk menekan peredaran rokok ilegal adalah dengan melakukan operasi secara terpadu.
“Kami ada operasi yang kontinyu, kemudian bersama-sama terpadu di seluruh indonesia dengan Operasi Gempur, dan kami sudah melakukan itu berkali-kali. Dan di tahun 2022 kami sudah berhasil melakukan 69 kali penindakan,”terangnya.
Ia juga membeberkan modus peredaran rokok ilegal di Batam, diantaranya dengan jasa titipan, dijual di warung-warung, menggunakan kapal-kapal kecil, dan menggunakan sarana angkutan darat.
“Total yang kami amankan sebanyak 1.7 juta batang dari berbagai merek. Untuk kasus yang besar melalui sarana angkut laut, kami melakukan penyidikan 4 berkas. Dua berkas sudah P21 oleh kejaksaan, dan dua berkas masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,”jelasnya./Rumbo(4)
Pingback: Rokok H&D Diduga Berpita Cukai Palsu Beredar di Batam(5) – SWARAKEPRI.COM