Akan tetapi karena masih ada stok yang lama ia mengatakan kepada sales tersebut belum bisa membeli rokok H&D ini tunggu stok lama tersebut habis dulu baru dirinya akan membeli rokok tersebut.
“Jadi salesnya bilang nanti dia datang lagi ke toko saya setelah lebaran tapi masih belum datang lagi sih salesnya sampai sekarang, saya juga baru tau kalau ngambil langsung dari salesnya lebih murah mungkin dia ngambil langsung dari pabriknya,” bebernya.
Berita sebelumnya, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam memberikan penjelasan terkait aturan distribusi dan pengawasan pihaknya terhadap pabrik-pabrik rokok yang ada di Kota Batam.
Melalui Kepala Bidang Bimbingan dan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU BC Tipe B Batam, M. Rizki Baidillah kepada swarakepri ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/3/2022) mengatakan bahwa rokok yang telah selesai diproduksi oleh pabrik rokok untuk tujuan dijual di dalam daerah pabean harus wajib melunasi cukai.
Adapun pelunasan cukai tersebut dapat dilakukan dengan cara mekanisme pemesanan pita cukai sesuai dengan hasil produksi yang telah dilaporkan dengan cara pelekatan pita cukai pada kemasan rokok.
“Sedangkan pengeluaran rokok dari pabrik untuk tujuan ekspor tidak dikenakan cukai,” ujarnya.
Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…
Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…
Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…
DJI FlyCart 100 dirancang untuk mendukung pengiriman logistik udara tanpa pendaratan di lingkungan dengan keterbatasan…
Memulai usaha selalu diawali dengan harapan. Produk sudah siap, konsep sudah dipikirkan, dan semangat masih…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengimbau para pelanggan kereta api untuk…
This website uses cookies.
View Comments