Selain itu, terkait pengawasan BC atas produksi pabrik rokok yang ada di Kota Batam dilakukan secara berkala setiap bulannya, yakni setiap perusahaan tersebut selesai memproduksi rokok dilaporkan dengan mekanisme penggunaan dokumen terkait cukai berupa CK-4C.
“Dengan periode pelaporan 1 bulan sebanyak 2 kali pelaporan, yakni di periode I tanggal 1-14 dan periode II tanggal 15 -31 sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 16 ayat (3) UU RI No. 39 tahun 2007,” ungkapnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait distribusi rokok H&D dari PT AMP salah satu produsen rokok di Kota Batam, Rizki menuturkan bahwa BC Batam hanya memiliki daftar perusahaan distributornya saja dan secara ketentuan yang berlaku tidak ada kewajiban pelaporan ke pihaknya atas kegiatan pengiriman ke masing-masing distributor tersebut.
Rizki juga menuturkan bahwa pada tahun 2021 jumlah produksi rokok yang dihasilkan oleh PT AMP sekitar 118 juta batang rokok dengan rincian untuk tujuan ekspor ada sebanyak 109 juta batang rokok dan dalam negeri ada sebanyak 9 juta batang rokok.
“Untuk pemesanan pita cukai PT AMP tahun 2021, dipesan untuk sekitar 9,8 juta batang rokok,” ungkapnya./Fix
Liburan sekolah menjadi salah satu periode yang dimanfaatkan banyak keluarga untuk berwisata sekaligus menciptakan momen…
PT SUCOFINDO (PERSERO) menginisiasi Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk “Literasi Negeri” sebagai…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) turut mendukung penyelenggaraan BRI Consumer Expo 2026 Goes to…
Siapa bilang dunia perkuliahan hanya berisi teori dan tumpukan tugas? Di era ekonomi digital saat…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperluas akses pembiayaan kendaraan melalui berbagai program yang…
KAI menyesuaikan jadwal LRT Jabodebek jam sibuk pagi mulai Senin 15/6 setelah evaluasi KLB uji…
This website uses cookies.
View Comments