Selain itu, terkait pengawasan BC atas produksi pabrik rokok yang ada di Kota Batam dilakukan secara berkala setiap bulannya, yakni setiap perusahaan tersebut selesai memproduksi rokok dilaporkan dengan mekanisme penggunaan dokumen terkait cukai berupa CK-4C.
“Dengan periode pelaporan 1 bulan sebanyak 2 kali pelaporan, yakni di periode I tanggal 1-14 dan periode II tanggal 15 -31 sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 16 ayat (3) UU RI No. 39 tahun 2007,” ungkapnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait distribusi rokok H&D dari PT AMP salah satu produsen rokok di Kota Batam, Rizki menuturkan bahwa BC Batam hanya memiliki daftar perusahaan distributornya saja dan secara ketentuan yang berlaku tidak ada kewajiban pelaporan ke pihaknya atas kegiatan pengiriman ke masing-masing distributor tersebut.
Rizki juga menuturkan bahwa pada tahun 2021 jumlah produksi rokok yang dihasilkan oleh PT AMP sekitar 118 juta batang rokok dengan rincian untuk tujuan ekspor ada sebanyak 109 juta batang rokok dan dalam negeri ada sebanyak 9 juta batang rokok.
“Untuk pemesanan pita cukai PT AMP tahun 2021, dipesan untuk sekitar 9,8 juta batang rokok,” ungkapnya./Fix
Di Indonesia, Lisensi PSE merupakan sertifikasi penting bagi bisnis online dan memastikan pemenuhan terhadap standar…
Sertifikasi IMDG Code sangat penting untuk memastikan keselamatan operasional di pelabuhan. Kode ini menetapkan standar…
Ekosistem startup di Indonesia terus mengalami perkembangan signifikan. Pada awal 2024, tercatat ada 2.562 startup…
KUPP Kelas III Ogoamas, bekerja sama dengan Port Academy, sukses menyelenggarakan Diklat Tenaga Kerja Bongkar…
Sistem telepon berbasis AI "MiiTel Phone" kini menyediakan fitur word cloud otomatis, memungkinkan perusahaan melihat…
Pada ajang yang berlangsung di Jakarta, Rabu (11/9), WSBP berhasil meraih penghargaan dalam kategori Top…
This website uses cookies.
View Comments