Selain itu, terkait pengawasan BC atas produksi pabrik rokok yang ada di Kota Batam dilakukan secara berkala setiap bulannya, yakni setiap perusahaan tersebut selesai memproduksi rokok dilaporkan dengan mekanisme penggunaan dokumen terkait cukai berupa CK-4C.
“Dengan periode pelaporan 1 bulan sebanyak 2 kali pelaporan, yakni di periode I tanggal 1-14 dan periode II tanggal 15 -31 sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 16 ayat (3) UU RI No. 39 tahun 2007,” ungkapnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait distribusi rokok H&D dari PT AMP salah satu produsen rokok di Kota Batam, Rizki menuturkan bahwa BC Batam hanya memiliki daftar perusahaan distributornya saja dan secara ketentuan yang berlaku tidak ada kewajiban pelaporan ke pihaknya atas kegiatan pengiriman ke masing-masing distributor tersebut.
Rizki juga menuturkan bahwa pada tahun 2021 jumlah produksi rokok yang dihasilkan oleh PT AMP sekitar 118 juta batang rokok dengan rincian untuk tujuan ekspor ada sebanyak 109 juta batang rokok dan dalam negeri ada sebanyak 9 juta batang rokok.
“Untuk pemesanan pita cukai PT AMP tahun 2021, dipesan untuk sekitar 9,8 juta batang rokok,” ungkapnya./Fix
Pingback: Rokok H&D Tanpa Cukai Marak Beredar di Batam(2) – SWARAKEPRI.COM