Melalui Kepala Bidang Bimbingan dan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU BC Tipe B Batam, M. Rizki Baidillah kepada swarakepri ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/3/2022) mengatakan bahwa rokok yang telah selesai diproduksi oleh pabrik rokok untuk tujuan dijual di dalam daerah pabean harus wajib melunasi cukai.
Adapun pelunasan cukai tersebut dapat dilakukan dengan cara mekanisme pemesanan pita cukai sesuai dengan hasil produksi yang telah dilaporkan dengan cara pelekatan pita cukai pada kemasan rokok.
“Sedangkan pengeluaran rokok dari pabrik untuk tujuan ekspor tidak dikenakan cukai,” ujarnya.
Lanjut kata dia, untuk pengawasan kegiatan ekspor dilakukan oleh BC Batam dengan menggunakan mekanisme dokumen CK-5 sebagai dokumen pelindung pengangkutan barang kena cukai.
Yakni pabrik rokok wajib melaporkan jumlah barang yang akan di ekspor melalui sistem komputer pelayanan dan atas pemberitahuan tersebut.
“Nanti petugas BC Batam akan melakukan pemeriksaan fisik untuk memastikan kebenaran jenis dan jumlah barang yang diberitahukan dan bila ditemukan sesuai maka dilanjutkan dengan melakukan penyegelan atau tanda pengaman terhadap kemasan atau kontainer tersebut sebelum berangkat menuju pelabuhan muat tujuan ekspor,” jelasnya.
Pingback: Selain H&D, Rokok Manchester Tanpa Cukai Marak beredar di Batam(3) – SWARAKEPRI.COM