Categories: BATAM

Rokok Tanpa Cukai Marak Beredar di Batam (1)

BATAM – Penjualan rokok ilegal masih marak terjadi di Batam meskipun aparat sudah berkali-kali menangkap atau menggagalkan penyelundupan rokok tanpa pita cukai tersebut.

Seperti pantauan Swarakepri di salah satu warung kelontong di Bengkong, penjualan rokok tanpa cukai tersebut seakan seperti hal yang sudah biasa bahkan bisa dibilang secara terang-terangan.

Rokok-rokok ilegal tersebut terpampang rapi di sebuah etalase bersama dengan rokok-rokok yang resmi atau yang sudah ada pita cukai nya.

Pemilik warung kelontong sebut saja namanya Anto(samaran), mengatakan, harga rokok tanpa cukai tersebut bervariatif antara Rp 8 ribu hingga Rp 14 ribu.

“Kalau ini ini harganya Rp. 14 ribu, ini Rp. 9 ribu dan yang ini Rp. 8 ribu perbungkusnya,” ujarnya sambil menunjukkan rokok tanpa cukai tersebut kepada Swarakepri, Sabtu (9/5/2020) siang.

Hal yang sama juga ditemukan di salah satu kios rokok di bilangan Batam Center. Sejumlah rokok tanpa cukai tampak dijual bebas.

“Rokok-rokok (tanpa cukai) ini kita beli dari grosir bang. Lebih mudah terjual karena harga lebih murah,”ujar pria yang tidak bersedia namanya dipublikasikan.

Ia mengungkapkan, rokok yang pakai sulit terjual karena harganya lebih tinggi.

“Kita juga jual yang pakai cukai, tapi kurang jalan bang,”ujarnya.

Sementara itu, salah satu pemilik grosir di Batu Ampar sebut saja namanya Adi (samaran) mengaku membeli rokok tanpa cukai dari pasar di kawasan Jodoh.

“Belinya di Jodoh, tapi biasanya kita pesan melalui telepon saja, nanti ada salesnya yang mengantar,” ujarnya kepada Swarakepri ketika dijumpai di Toko nya, Sabtu (9/5/2020) sore.

Kata dia, rokok-rokok tersebut dipasok sebanyak 1 dus perharinya.

“Iya kita pesan satu hari itu satu dus, macam-macam merek rokoknya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, mengungkapkan fakta penindakan minuman beralkohol(mikol) dan rokok ilegal hingga bulan Mei 2020.

Kabid BKLI Bea Cukai Batam, Sumarna mengatakan, hingga bulan Mei 2020 ini ada sebanyak 43 kali penindakan, dengan jumlah hasil penindakan sebanyak 2.183 liter minuman beralkohol dan rokok sebanyak 4.436.751 batang.

“Penindakan rokok lebih sering dari mikol. Kerugian negara yang terselamatkan mencapai kurang lebih puluhan milyar,” kata Sumarna kepada Swarakepri, Kamis(7/5/2020).

(Tim Redaksi/1)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

8 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

21 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.