Categories: BATAM

Rokok Tanpa Cukai Marak Beredar di Batam (1)

BATAM – Penjualan rokok ilegal masih marak terjadi di Batam meskipun aparat sudah berkali-kali menangkap atau menggagalkan penyelundupan rokok tanpa pita cukai tersebut.

Seperti pantauan Swarakepri di salah satu warung kelontong di Bengkong, penjualan rokok tanpa cukai tersebut seakan seperti hal yang sudah biasa bahkan bisa dibilang secara terang-terangan.

Rokok-rokok ilegal tersebut terpampang rapi di sebuah etalase bersama dengan rokok-rokok yang resmi atau yang sudah ada pita cukai nya.

Pemilik warung kelontong sebut saja namanya Anto(samaran), mengatakan, harga rokok tanpa cukai tersebut bervariatif antara Rp 8 ribu hingga Rp 14 ribu.

“Kalau ini ini harganya Rp. 14 ribu, ini Rp. 9 ribu dan yang ini Rp. 8 ribu perbungkusnya,” ujarnya sambil menunjukkan rokok tanpa cukai tersebut kepada Swarakepri, Sabtu (9/5/2020) siang.

Hal yang sama juga ditemukan di salah satu kios rokok di bilangan Batam Center. Sejumlah rokok tanpa cukai tampak dijual bebas.

“Rokok-rokok (tanpa cukai) ini kita beli dari grosir bang. Lebih mudah terjual karena harga lebih murah,”ujar pria yang tidak bersedia namanya dipublikasikan.

Ia mengungkapkan, rokok yang pakai sulit terjual karena harganya lebih tinggi.

“Kita juga jual yang pakai cukai, tapi kurang jalan bang,”ujarnya.

Sementara itu, salah satu pemilik grosir di Batu Ampar sebut saja namanya Adi (samaran) mengaku membeli rokok tanpa cukai dari pasar di kawasan Jodoh.

“Belinya di Jodoh, tapi biasanya kita pesan melalui telepon saja, nanti ada salesnya yang mengantar,” ujarnya kepada Swarakepri ketika dijumpai di Toko nya, Sabtu (9/5/2020) sore.

Kata dia, rokok-rokok tersebut dipasok sebanyak 1 dus perharinya.

“Iya kita pesan satu hari itu satu dus, macam-macam merek rokoknya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, mengungkapkan fakta penindakan minuman beralkohol(mikol) dan rokok ilegal hingga bulan Mei 2020.

Kabid BKLI Bea Cukai Batam, Sumarna mengatakan, hingga bulan Mei 2020 ini ada sebanyak 43 kali penindakan, dengan jumlah hasil penindakan sebanyak 2.183 liter minuman beralkohol dan rokok sebanyak 4.436.751 batang.

“Penindakan rokok lebih sering dari mikol. Kerugian negara yang terselamatkan mencapai kurang lebih puluhan milyar,” kata Sumarna kepada Swarakepri, Kamis(7/5/2020).

(Tim Redaksi/1)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

4 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

5 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

10 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

11 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

12 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

18 jam ago

This website uses cookies.