Categories: BATAM

Rokok Tanpa Cukai Marak Beredar di Batam (1)

BATAM – Penjualan rokok ilegal masih marak terjadi di Batam meskipun aparat sudah berkali-kali menangkap atau menggagalkan penyelundupan rokok tanpa pita cukai tersebut.

Seperti pantauan Swarakepri di salah satu warung kelontong di Bengkong, penjualan rokok tanpa cukai tersebut seakan seperti hal yang sudah biasa bahkan bisa dibilang secara terang-terangan.

Rokok-rokok ilegal tersebut terpampang rapi di sebuah etalase bersama dengan rokok-rokok yang resmi atau yang sudah ada pita cukai nya.

Pemilik warung kelontong sebut saja namanya Anto(samaran), mengatakan, harga rokok tanpa cukai tersebut bervariatif antara Rp 8 ribu hingga Rp 14 ribu.

“Kalau ini ini harganya Rp. 14 ribu, ini Rp. 9 ribu dan yang ini Rp. 8 ribu perbungkusnya,” ujarnya sambil menunjukkan rokok tanpa cukai tersebut kepada Swarakepri, Sabtu (9/5/2020) siang.

Hal yang sama juga ditemukan di salah satu kios rokok di bilangan Batam Center. Sejumlah rokok tanpa cukai tampak dijual bebas.

“Rokok-rokok (tanpa cukai) ini kita beli dari grosir bang. Lebih mudah terjual karena harga lebih murah,”ujar pria yang tidak bersedia namanya dipublikasikan.

Ia mengungkapkan, rokok yang pakai sulit terjual karena harganya lebih tinggi.

“Kita juga jual yang pakai cukai, tapi kurang jalan bang,”ujarnya.

Sementara itu, salah satu pemilik grosir di Batu Ampar sebut saja namanya Adi (samaran) mengaku membeli rokok tanpa cukai dari pasar di kawasan Jodoh.

“Belinya di Jodoh, tapi biasanya kita pesan melalui telepon saja, nanti ada salesnya yang mengantar,” ujarnya kepada Swarakepri ketika dijumpai di Toko nya, Sabtu (9/5/2020) sore.

Kata dia, rokok-rokok tersebut dipasok sebanyak 1 dus perharinya.

“Iya kita pesan satu hari itu satu dus, macam-macam merek rokoknya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, mengungkapkan fakta penindakan minuman beralkohol(mikol) dan rokok ilegal hingga bulan Mei 2020.

Kabid BKLI Bea Cukai Batam, Sumarna mengatakan, hingga bulan Mei 2020 ini ada sebanyak 43 kali penindakan, dengan jumlah hasil penindakan sebanyak 2.183 liter minuman beralkohol dan rokok sebanyak 4.436.751 batang.

“Penindakan rokok lebih sering dari mikol. Kerugian negara yang terselamatkan mencapai kurang lebih puluhan milyar,” kata Sumarna kepada Swarakepri, Kamis(7/5/2020).

(Tim Redaksi/1)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

2.054 Pelanggan Gunakan Kereta Api di Stasiun Bojonegoro hari selasa Pada Libur Panjang Waisak 2025

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mencatat peningkatan signifikan jumlah pelanggan…

23 menit ago

MLV Teknologi Kerjasama dengan HDII Ciptakan Booth menarik di Pameran Megabuild 2025

MLV Teknologi bekerja sama dengan HDII dalam menciptakan booth inovatif di Pameran Megabuild 2025, menampilkan…

4 jam ago

Siapkan Talenta Adaptif untuk Era Industri 4.0: BINUS University @Semarang dan Microsoft Dorong Literasi AI Lewat elevAIte Indonesia

Kebutuhan dunia industri terhadap talenta yang melek teknologi kian mendesak, terutama di tengah percepatan transformasi…

4 jam ago

Indonesia Masuki Era Free Intelligence: Pertumbuhan AI Kian Pesat di Berbagai Sektor

Jakarta, 9 Mei 2025 – Kecerdasan buatan (AI) tidak lagi sekadar teknologi masa depan—di Indonesia,…

4 jam ago

Cari Freelancer Kini Semudah Posting, Sribu Luncurkan JobPost

Sribu, platform freelancer terkemuka di Indonesia, resmi meluncurkan fitur terbaru bernama JobPost, sebuah solusi inovatif…

4 jam ago

Echo Nusantara: Sarang Burung Walet Premium dari Hutan Kalimantan yang Murni dan Organik

Sarang Burung Walet Echo Nusantara berasal dari hutan asli Kalimantan Timur, Indonesia. Dipanen dari dalam…

5 jam ago

This website uses cookies.