Categories: BATAM

Rokok Tanpa Cukai Marak Beredar di Batam (1)

BATAM – Penjualan rokok ilegal masih marak terjadi di Batam meskipun aparat sudah berkali-kali menangkap atau menggagalkan penyelundupan rokok tanpa pita cukai tersebut.

Seperti pantauan Swarakepri di salah satu warung kelontong di Bengkong, penjualan rokok tanpa cukai tersebut seakan seperti hal yang sudah biasa bahkan bisa dibilang secara terang-terangan.

Rokok-rokok ilegal tersebut terpampang rapi di sebuah etalase bersama dengan rokok-rokok yang resmi atau yang sudah ada pita cukai nya.

Pemilik warung kelontong sebut saja namanya Anto(samaran), mengatakan, harga rokok tanpa cukai tersebut bervariatif antara Rp 8 ribu hingga Rp 14 ribu.

“Kalau ini ini harganya Rp. 14 ribu, ini Rp. 9 ribu dan yang ini Rp. 8 ribu perbungkusnya,” ujarnya sambil menunjukkan rokok tanpa cukai tersebut kepada Swarakepri, Sabtu (9/5/2020) siang.

Hal yang sama juga ditemukan di salah satu kios rokok di bilangan Batam Center. Sejumlah rokok tanpa cukai tampak dijual bebas.

“Rokok-rokok (tanpa cukai) ini kita beli dari grosir bang. Lebih mudah terjual karena harga lebih murah,”ujar pria yang tidak bersedia namanya dipublikasikan.

Ia mengungkapkan, rokok yang pakai sulit terjual karena harganya lebih tinggi.

“Kita juga jual yang pakai cukai, tapi kurang jalan bang,”ujarnya.

Sementara itu, salah satu pemilik grosir di Batu Ampar sebut saja namanya Adi (samaran) mengaku membeli rokok tanpa cukai dari pasar di kawasan Jodoh.

“Belinya di Jodoh, tapi biasanya kita pesan melalui telepon saja, nanti ada salesnya yang mengantar,” ujarnya kepada Swarakepri ketika dijumpai di Toko nya, Sabtu (9/5/2020) sore.

Kata dia, rokok-rokok tersebut dipasok sebanyak 1 dus perharinya.

“Iya kita pesan satu hari itu satu dus, macam-macam merek rokoknya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, mengungkapkan fakta penindakan minuman beralkohol(mikol) dan rokok ilegal hingga bulan Mei 2020.

Kabid BKLI Bea Cukai Batam, Sumarna mengatakan, hingga bulan Mei 2020 ini ada sebanyak 43 kali penindakan, dengan jumlah hasil penindakan sebanyak 2.183 liter minuman beralkohol dan rokok sebanyak 4.436.751 batang.

“Penindakan rokok lebih sering dari mikol. Kerugian negara yang terselamatkan mencapai kurang lebih puluhan milyar,” kata Sumarna kepada Swarakepri, Kamis(7/5/2020).

(Tim Redaksi/1)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kriptopedia: Media Digital Baru yang Mengupas Dunia Kripto dan Blockchain untuk Indonesia

Dunia kripto dan blockchain terus berkembang pesat, namun masih banyak masyarakat Indonesia yang merasa tertinggal…

2 jam ago

Uni-Charm Pet Indonesia Perkenalkan Produk Camilan dan Sanitasi Lewat Acara “Kiwi British Cat Fan Meowting”

Jakarta, 14 Juni 2025 – PT Uni-Charm Indonesia Tbk., (selanjutnya disebut “Unicharm”) melalui lini bisnisnya…

3 jam ago

Komunikasi Bukan Sekadar Bicara: Yayasan Pusaka Hadirkan Sesi Transformasi Komunikasi untuk Karyawan KAI

Yayasan Pusaka PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyelenggarakan sesi berbagi inspiratif bertajuk “Check Your Communication…

3 jam ago

Sang Skutik Legendaris Yamaha Mio Hadir Kembali Dengan Pilihan Warna Baru yang Kekinian dan Sporty

Jakarta – Perkembangan tren mobilitas dan gaya hidup di kalangan muda yang terus berubah tentu…

3 jam ago

Soft Opening Master Baker Indonesia: Sekolah Baking Profesional Baru di Surabaya Barat

Dunia kuliner terus berkembang dan kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) yang terampil di bidang…

7 jam ago

KAI Properti Bangun Kantor Depo Lokomotif Semarang Poncol yang Lebih Modern dan Representatif

KAI Properti, anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun…

8 jam ago

This website uses cookies.