BATAM – Peredaran rokok ilegal tanpa cukai masih marak terjadi di Batam. Berbagai jenis rokok ilegal tanpa cukai masih sangat mudah ditemukan di warung-warung atau grosir yang ada di Batam.
Mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2019 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau tertuang batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri.
Diantaranya Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I dan II, Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I dan II, Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) golongan I, II dan II, serta Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Untuk jenis SKM golongan I tarif cukai per batang atau gram sebesar Rp 740, golingan II sebesar Rp 470 dan Rp 455.
Jenis SPM golongan I sebesar Rp 790 dan golongan II Rp 485 dan Rp 470, Jenis SKT atau SPT golongan I sebesar Rp 525, golongan II sebesar Rp 200, dan golongan III sebesar Rp 110, Jenis SKTF atau SPTF sebesar Rp 110.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Swara Kepri mencoba menghitung asumsi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal tanpa cukai di Kota Batam.
Salah satu pedagang grosir di wilayah Batu Ampar, mengaku membeli 1 Dus rokok ilegal tanpa cukai setiap hari.
Jika diasumsikan 1 dus berisi 20 Slop rokok, 1 slop berisi 10 bungkus rokok, 1 bungkus berisi 20 batang rokok, dalam satu hari berjumlah 4 ribu batang.
Jika diasumsikan rokok tersebut masuk jenis rokok SKM Golongan II dengan batasan harga jual eceran per batang paling rendah Rp 1.020 sampai Rp 1.275 dengan tarif cukai sebesar Rp 455 per batang.
Dari sejumlah 4 ribu batang rokok tersebut dihasilkan cukai sebesar Rp.1.820.000.
Jika diasumsikan ada 100 pedagang grosir membeli 1 Dus rokok tanpa cukai, maka perkiraan kerugian negara setiap hari dari peredaran rokok ilegal tanpa cukai mencapai Rp 182 juta.
Jika dihitung dalam 1 bulan atau 30 hari, diperkirakan mencapai Rp 5,5 Miliar.
Selain tarif cukai, kerugian negara dari peredaran rokok ilegal tanpa cukai ini juga di Pajak Pertambahan Nilai(PPN).
Sebelumnya, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, mengungkapkan fakta penindakan minuman beralkohol(mikol) dan rokok ilegal hingga bulan Mei 2020.
Kabid BKLI Bea Cukai Batam, Sumarna mengatakan, hingga bulan Mei 2020 ini ada sebanyak 43 kali penindakan, dengan jumlah hasil penindakan sebanyak 2.183 liter minuman beralkohol dan rokok sebanyak 4.436.751 batang.
“Penindakan rokok lebih sering dari mikol. Kerugian negara yang terselamatkan mencapai kurang lebih puluhan milyar,” kata Sumarna kepada Swarakepri, Kamis(7/5/2020).
(Redaksi/3)
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.