TANJUNGPINANG – Penjualan rokok tanpa cukai juga marak ditemukan di wilayah Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Seperti pantauan Swarakepri di beberapa warung di wilayah Tanjungpinang, Sabtu(9/5/2020), sejumlah merk rokok tanpa cukai dijual dengan bebas.
Salah satu pemilik warung di wilayah Tanjung Unggat Tanjungpinang mengaku menjual beberapa merk rokok tanpa cukai.
Berbagai jenis rokok tanpa cukai tersebut dijual mulai dari harga Rp 10 ribu hingga Rp 13 ribu per bungkus.
“Kalau satu slop itu hampir Rp 115 ribu, rokok yang lain paling tidak jauh dengan harga itu,” ujarnya sambil menunjuk salah satu rokok kretek tanpa cukai.
Pria setengah baya tersebut membeberkan, para pedagang eceran membeli rokok tanpa cukai itu di Pasar yang ada di Tanjungpinang.
Namun demikian kata dia, ada juga kurir yang mengantar rokok tersebut ke warung-warung.
“Dipasar banyak. Disini tidak ada agennya, dia pakai sales saja,” ujarnya sambil meminta namanya tidak dipublikasikan.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang, Oka Ahmad Setiawan mengatakan, BC Tanjungpinang rutin melakukan operasi ke tempat-tempat tertentu yang diduga terdapat rokok ilegal.
Dijelaskan, selama tahun 2019 BC Tanjungpinang tercatat melakukan 72 kali penindakan dengan barang bukti sebanyak 3,4 juta batang rokok ilegal.
“Sampai bulan Maret 2020, BC Tanjungpinang sudah melakukan 21 kali penindakan dengan barang bukti sebanyak 169.000 batang,”jelasnya.
(Tim Redaksi/2)