BATAM – Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan, sampai saat ini dirinya tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pembebasan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) bagi lahan dengan luas di bawah 200 meter.
Namun, pembebasan ini tidak dapat dikerjakan dalam waktu yang singkat. Pasalnya, ada ratusan ribu kavling yang harus melewati proses pendataan terlebih dahulu dan harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
“Jumlah kavling seluas 200 meter kebawah ada ratusan ribu, apakah setahun selesai? Nanti harus kita inventarisasi lagi. Seperti kemampuan ekonomi mereka juga akan kita kavlingin,” katanya, pada Kamis (23/01/2020).
Lanjut Rudi, sebenarnya ada satu hal yang harus diketahui. Bahwa selama ini, BP Batam dapat beroperasi melayani masyarakat, salah satu sumbernya bergantung pada PNPB (Penerimaan Pajak Bukan Negara) yang didapat dari UWTO.
Hasil yang didapat dari UWTO itu kata Rudi, digunakan untuk menggaji hingga memberi tunjangan kinerja para pegawai BP Batam. Inilah alasan mengapa ia sebagai pimpinan harus berhati-hati mengambil kebijakan terkait pembebasan lahan tersebut.
“Sebagai pimpinan, ini jadi dasar mengambil keputusan. Apa mungkin karyawan saya menganggur, tentu tidak,” ujar Rudi.
Diungkapkan Rudi, saat ini dirinya terus berupaya mencari pemasukan dari berbagai sektor guna meningkatkan pendapatan. Di mana kalau pada tahun ini pendapatan BP Batam bisa mencapai Rp 1 triliun. Perintah pembebasan lahan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang dikatakan dapat lebih cepat diselesaikan.
“Intinya saya harus mampu mencari pemasukan buat BP Batam supaya pegawai saya bisa diselesaikan bulanannya. Kalau ini sudah tercover, maka kebijakan Menteri ATR akan kita selesaikan,” kata dia.
(Elang)