BATAM – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menggesa penyelesaian 37 kampung tua di Batam. Hal itu ia sampaikan dalam pertemuan dengan Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Surya Tjandra, di Kampung Tua Tanjungriau, Sekupang, Kamis (2/9/2021).
“Mumpung ada Pak Wamen, saya sampaikan bahwa penyelesaian kampung tua ini tidak bisa sepihak, ada BP Batam, Pemko Batam, juga BPN,” katanya.
Ia mengungkapkan, beberapa persoalan kampung tua yang tak kunjung selesai, akibat sudah ada PL yang dikeluarkan oleh BP Batam, sebelum Rudi menjabat Kepala BP Batam.
“Untuk menyelesaikannya harus melalui pengadilan. Namun, ada enam lokasi (dilakukan pencabutan PL) yang sudah selesai melalu proses kekeluargaan,” katanya.
Di hadapan masyarakat yang hadir di Kampung Tua Tanjungriau, Rudi bersama Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, berkomitmen menggesa penyelesaian persoalan kampung tua di Batam.
“Contoh Tanjungriau sudah selesai, dan sekarang bisa masuk program Kotaku (Kota Tanpa Kumuh,” ujarnya.
Terwujudnya Kotaku yang disampaikan Rudi, langsung mendapat apresiasi dari Wamen Surya di sela peninjauan Kotaku di Tanjungriau. “Di bawah kendali Wali Kota, Batam dapat mewujudkan Kotaku,” katanya.
Wakil Menteri ATR/BPN, Surya Tjandra, di sela peninjauan mengatakan program Kotaku adalah program yang menarik. Melalui program tersebut, kawasan kawasan kumuh khususnya perkotaan dapat ditata dengan baik.
“Program dari pemerintah ini yang menarik adalah kolaborasi yang leadingnya sektornya adalah PUPR, yang melibatkan banyak kementerian termasuk kementerian ATR/BPN dan Pemerintah daerah,” ucapnya.