Rugi Rp2,4 Miliar, Korban Sertipikat Tanah Palsu di Batam Lapor ke Polisi – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Rugi Rp2,4 Miliar, Korban Sertipikat Tanah Palsu di Batam Lapor ke Polisi

Beni Bereando Girsang, S.H../Foto: Dok.Pribadi

Beni menegaskan bahwa pihaknya meminta Ditreskrimum Polda Kepri memproses pengaduan masyarakat terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh TR yang telah menerima uang dari JS sejumlah Rp2.445.000.000.

“Atas nama klien kami, dengan ini kami menyampaikan bahwa telah terjadi dugaan tindakan yang merugikan klien kami terkait proses pengurusan legalitas lahan yang dijanjikan oleh TR. Berdasarkan data dan bukti yang telah kami himpun, klien kami dirugikan sebesar Rp 2.445.000.000 atas tindakan yang bersangkutan,”kata Beni.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, kewajiban yang dijanjikan tidak ada penyelesaian pengurusan Lahan tersebut sehingga menimbulkan kerugian besar bagi JS, baik secara materiil maupun moril.

“Kami telah melayangkan laporan pengaduan kepada pihak berwenang agar proses ini dapat ditindaklanjuti secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami, selaku kuasa hukum, akan terus mengawal perkara ini secara profesional, objektif, dan berintegritas hingga klien kami mendapatkan keadilan yang layak,”pungkasnya.

Tanggapan Kuasa Hukum TR: 

Sementara itu Kuasa Hukum TR dari Law Office Karli, S.H & Rekan mengaku belum mengetahui adanya pengaduan masyarakat(Dumas) dari JS di Ditreskrimum Polda Kepri.

Karli, S.H

“Terkait Dumas kami belum tahu. Kami belum ada menerima undangan apapun,”ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat 14 November 2025.

Meski demikian, Karli mengatakan bahwa pihaknya sudah membalas somasi kedua dari Kuasa Hukum JS.

“Klien kami hanya membantu untuk pengurusan(legalitas lahan) melalui orang lain untuk pengurusan dokumen JS(PT SPR), dimana tanah JS yang berstatus kawasan hutan lindung,”ujarnya.

Ia menegaskan bahwa TR hanya membantu(biro jasa property) dengan mendapat upah atas hal tersebut. Maka TR memperkenalkan JS kepada orang yang mengaku bisa mengurus surat-surat tersebut.

“Surat-surat tersebut selesai dan udah diterima oleh JS tanpa sepengetahuan klien kami. Maka terhadap hal tersebut wajar dan patut klien kami mendapatkan upah dan fee sesuai dengan pekerjaan klien kami,”terangnya.

Kata Karli, JS juga sudah memutuskan hubungan pekerjaan dengan TR setelah menerima sertipikat.

“Menurut hemat kami JS salah dalam meminta pertanggungjawaban kepada klien kami. Klien kami menolak semua hal yang dituduhkan karena klien kami menilai masalah tersebut sudah selesai,”pungkasnya.

Saat berita ini diunggah, SwaraKepri masih berupaya melakukan konfirmasi ke Ditreskrimum Polda Kepri terkait perkembangan Pengaduan Masyarakat(Dumas) dari JS./RD

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top