BATAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi tadi menggeledah rumah Juniarto, salah satu ajudan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) di perumahan Anggrek Mas 2, Taman Baloi, Batam Center, Selasa (23/7/2019).
Penggeledahan tersebut sebagai bentuk pemeriksaan lanjutan terkait adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Kepri, Nurdin Basirun pada beberapa waktu lalu.
Dengan adanya kabar tersebut, Tim swarakepri.com mencoba melakukan konfirmasi terhadap Ketua RT/RW 003/19 Anggrek Mas 2, Agus Wibowo.
“Iya pagi tadi saya ditelepon bahwa ada pemeriksaan oleh KPK terhadap warga yang tinggal di Blok C, No.3. Sesampai di lokasi rumah tersebut sudah ada KPK yang dikawal oleh anggota kepolisian, petugas KPK sendiri berjumlah sekitar sepuluh orang,” ujar Agus.
Ia menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut adalah proses kelanjutan pemeriksaan KPK terkait kasus suap izin reklamasi yang menjerat Gubernur Kepri.
“Mereka berkerja secara paralel dan mengecek dokumen-dokumen yang mereka anggap berhubungan dengan kasus OTT Gubernur Kepri,” jelas Agus.
Agus menambahkan, dalam pemeriksaan tersebut, KPK menanyakan aset-aset yang dimiliki Juniarto apakah berhubungan dengan Gubernur Kepri.
“Dari berita acara yang saya tandatangani, tidak ada bukti atau dokumen yang dibawa oleh KPK dan kepemilikan aset tersebut diakui oleh pemilik rumah bahwa itu aset dia,” tambah Agus.
Diakui oleh Agus bahwa salah satu warganya ini adalah orang yang baik dan selalu bersosialisasi dan tidak ada yang menonjol dari Juniarto.
Agus mengatakan bahwa dengan adanya pemeriksaan KPK tadi, warganya merasa takut karena baru pertama kali terjadi kejadian tersebut.
“Cuma warga kaget aja bahwa tadi ada kejadian ini, ada petugas bersenjata dan warga pada bertanya kepada saya dan sudah saya jelaskan kalau prosesnya sudah selesai dan Juniarto sendiri masih tinggal disitu,” pungkasnya.
Penulis : Shafix
Editor : Rumbo