BATAM – Badan Pengawas Tenaga Nuklir(Bapeten) mengatakan pelanggaran penggunaan nuklir terbanyak ditemukan di Rumah Sakit sejak tahun 2014.
Hal itu disampaikan Direktur Biro Hukum dan Organisasi Bapeten, Taruniyati Handayani di Batam, Kamis (20/10/2016).
Pelanggaran yang ditemukan diantaranya standard bangunan yang dapat ditembus oleh sinar-x atau rontgen, penyalahgunaan izin dan lain-lain.
Dari data penegakan hukum tahun 2014, bidang industri ditemukan sebanyak 10 perusahaan yang melanggar, sedangkan di instansi kesehatan ditemukan 26 penegakan hukum.
Parahnya lagi, tahun 2015 pelanggaran yang terjadi hanya di temukan di instansi kesehatan yakni 18 kasus hukum.
“Yang harus diawasi bukan bagian industri, karena kita bisa lihat sendiri jumlah pelanggaran yang terjadi dalam penggunaan tenaga nuklir adalah instansi kesehatan,” jelasnya.
Dia berharap masyarakat juga ikut mengawasi penggunaan nuklir di instansi kesehatan yang ada.
“Kami berharap masyarakat juga ikut mengawasi instansi kesehatan ini, jika menemukan pelanggaran penggunaan tenaga nuklir dapat melaporkannya ke Bapeten melalui webside bapeten.go.id,” terangnya.
JEFRY HUTAURUK
Jakarta, 20 Februari 2025 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) kembali menggelar Lelang Online…
Tangerang, 21 Februari 2025 – School of Information Systems BINUS University resmi menjalin kerja sama…
BATAM - Polresta Barelang menangkap dua wanita pelaku penipuan penerimaan tenaga kerja di PT Sumitomo…
KEPRI - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) pada kegiatan…
Platform perdagangan aset kripto No.1 di Indonesia, Tokocrypto menilai pengembangan aset keuangan digital, termasuk ETF…
RIAU - Jabatan Bendahara Koperasi Produsen Sawit Makmur(KOPPSA-M) diganti pada Rapat Acara Tahunan(RAT) yang digelar…
This website uses cookies.