BATAM – Badan Pengawas Tenaga Nuklir(Bapeten) mengatakan pelanggaran penggunaan nuklir terbanyak ditemukan di Rumah Sakit sejak tahun 2014.
Hal itu disampaikan Direktur Biro Hukum dan Organisasi Bapeten, Taruniyati Handayani di Batam, Kamis (20/10/2016).
Pelanggaran yang ditemukan diantaranya standard bangunan yang dapat ditembus oleh sinar-x atau rontgen, penyalahgunaan izin dan lain-lain.
Dari data penegakan hukum tahun 2014, bidang industri ditemukan sebanyak 10 perusahaan yang melanggar, sedangkan di instansi kesehatan ditemukan 26 penegakan hukum.
Parahnya lagi, tahun 2015 pelanggaran yang terjadi hanya di temukan di instansi kesehatan yakni 18 kasus hukum.
“Yang harus diawasi bukan bagian industri, karena kita bisa lihat sendiri jumlah pelanggaran yang terjadi dalam penggunaan tenaga nuklir adalah instansi kesehatan,” jelasnya.
Dia berharap masyarakat juga ikut mengawasi penggunaan nuklir di instansi kesehatan yang ada.
“Kami berharap masyarakat juga ikut mengawasi instansi kesehatan ini, jika menemukan pelanggaran penggunaan tenaga nuklir dapat melaporkannya ke Bapeten melalui webside bapeten.go.id,” terangnya.
JEFRY HUTAURUK
Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pelayanan alih daya yang professional dan memiliki standar operasional yang…
Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…
Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…
BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan permukaan…
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
This website uses cookies.