Ruslan : Anggota DPRD Batam harus Punya Integritas – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Ruslan : Anggota DPRD Batam harus Punya Integritas

Pelantikan Anggota DPRD Kota Batam Periode 2014-2019

BATAM – swarakepri.com : Wakil Ketua I DPRD Batam periode 2009-2014, Ruslan Kasbulatov mengatakan bahwa lembaga DPRD harus memiliki integritas dan mampu mengoptimalkan kinerja serta tidak hanya menjadi tukang cap atau stempel kalangan tertentu.

“Anggota DPRD harus handal dan Lembaga DPRD harus terhormat dan punya akuntabilitas,” kata Ruslan saat memimpin Sidang Paripurna Istimewa Peresmian dan Pengambilan Sumpah dan Janji 50 Anggota DPRD Kota Batam masa jabatan 2014-2019, siang tadi, Jumat(29/8/2014) pukul 14.10 WIB.

Dalam sidang paripurna istimewa yang dihadiri Wali Kota Batam Ahmad Dahlan, Wakil Gubernur Kepri, Surya Respationo, Ketua Pengadilan Negeri Batam, Khairul Fuad serta tamu undangan lainnya, Ruslan juga mengatakan bahwa kinerja anggota DPRD Batam periode 2009-2014 yang masa jabatannya berakhir hari ini(29/8) sudah optimal.

Setelah sidang dibuka oleh pimpinan sidang, ke-50 Anggota DPRD Batam periode 2014-2019 kemudian diambil sumpah jabatan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam, Khairul Fuad.

Khairul mengambil sumpah para anggota Dewan baru tersebut sesuai agama Islam, Kristen Protestan dan Budha didampingi oleh para rohaniwan agama masing-masing.

“Sumpah dan janji ini jangan asal disebut tapi juga harus dijalankan, karena Tuhan juga mendengarkan sumpah kita dan tahu isi hati yang sebenarnya,” kata Khairul

Seusai diambil sumpahnya, seluruh anggota Dewan baru ini kemudian menempati meja masing-masing yang telah disediakan dalam rapat paripurna istimewa DPRD Batam. Ruslan Kasbulatov yang sebelumnya memimpin sidang kemudian menyerahkan palu sidang kepada Ketua DPRD Batam sementara Nuryanto(PDIP) didampingi Wakil Ketua
DPRD Batam sementara Zainal Abidin(Golkar).

Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Batam, Marzuki mengatakan Sidang Paripurna Istimewa DPRD Batam hari ini untuk pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD yang baru dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 876 Tahun 2014 tentang pemberhentian anggota DPRD Kota Batam periode 2009-2014 dan pengangkatan anggota DPRD Kota Batam periode 2014-2019.

Sementara itu Wakil Gubernur Kepri, Suryo Respationo dalam sambutannya mengharapkan agar seluruh anggota Dewan yang baru tidak melupakan sumpah dan janji yang telah diucapkan.

“Seluruh anggota Dewan yang baru dilantik diharapkan agar terhindar dari korupsi dan lebih mengendankan hati nurani dalam menjalankan tugasnya,” kata Suryo.

Untuk diketahui dari 50 anggota DPRD Kota Batam periode 2014-2019 yang baru dilantik ini berasal dari 10 partai politik peserta pemilu yakni PDIP(8), Golkar(7),Gerindra(6), Demokrat(5), PAN(5), HANURA(4), NASDEM(4), PKS(4), PPP(3), PKB(3) dan PKPI(1). (redaksi)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top