Categories: NASIONAL

RUU, Ini Daftar Miras yang Bakal Dilarang


JAKARTA – DPR RI mencantumkan daftar minuman beralkohol yang akan dilarang diproduksi, disimpan, dan dikonsumsi dalam Rancangan Undang-undang Minuman Beralkohol (RUU Rinol).

Minuman beralkohol yang nantinya terancam dilarang dibagi dalam lima klasifikasi. Aturan ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) RUU Minol.

Pertama, ada minuman beralkohol kategori A dengan kadar etanol 1-5 persen. Kemudian kategori B adalah minuman beralkohol yang punya kadar etanol 5-20 persen. Sementara minuman dengan etanol 20-55 persen masuk kategori C.

“Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:

a. Minuman Beralkohol tradisional; dan
b. Minuman Beralkohol campuran atau racikan,” demikian bunyi pasal 4 RUU Minol seperti dilansir dari CNNIndonesia.com dari draf yang disebarkan melalui laman DPR RI.

Pasal 5, 6, dan 7 RUU Minol melarang produksi, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi semua jenis minuman beralkohol, kecuali diatur dalam pasal 8.

Sementara Pasal 8 memuat ketentuan, minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Larangan sebagaimana dimaksud Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas,” bunyi pasal 8 ayat (1).

Orang yang melanggar ketentuan dalam RUU tersebut diancam sejumlah sanksi pidana. Hukuman bervariasi mulai dari penjara 3 bulan sampai sepuluh tahun dan denda mulai Rp20 juta hingga Rp1 miliar.

RUU Minuman Beralkohol diusulkan oleh sejumlah anggota dewan, salah satunya Illiza Sa’aduddin Djamal dari Fraksi PPP. Illiza menyebut larangan minuman beralkohol merupakan amanat UUD 1945 dan ajaran agama.

“RUU bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minol,” ucap Illiza kepada, Rabu (11/11).




Sumber: CNN INDONESIA

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

5 Mall Pet Friendly di Jakarta untuk Mengisi Akhir Pekan

Bagi kita para pecinta hewan, akhir pekan sering menjadi kesempatan terbaik untuk mengajak si kecil…

17 menit ago

Dituntut Jaksa 18 Tahun Penjara, PH Touzen alias Ajun Minta Keringanan Hukuman

BATAM - Penasehat Hukum terdakwa Touzen alias Ajun, Jefri Wahyudi membacakan nota pembelaan(pledoi) pada perkara…

2 jam ago

Regulasi Baru Perkuat Kewajiban Deteksi Dini Kebakaran Lahan Perkebunan

Jakarta, Indonesia — Pemerintah memperbarui ketentuan pemantauan kebakaran lahan yang kini memberikan opsi pemantauan titik…

4 jam ago

Apa Itu “Secured by Knox” di TV Samsung? Fungsi, Manfaat, dan Pentingnya

Apa Itu “Secured by Knox” di TV Samsung? Ini Fungsi, Manfaat, dan Kenapa Penting untuk…

5 jam ago

Tutorial Melatih Kitten Pup di Litter Box

Dengan melatih kebiasaan pup kitten sejak awal, kita membantu mereka belajar kebiasaan yang bersih, sehat,…

6 jam ago

BRI Otista Region 6/Jakarta 1 Salurkan CSR berupa Komputer untuk SMP Cahaya Sakti

Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan mendukung proses pembelajaran berbasis teknologi, BRI Branch…

7 jam ago

This website uses cookies.