Categories: POLITIK

RUU Masyarakat Adat Masuki Fase Akhir Perumusan

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang tengah digodok oleh DPR memasuki fase akhir perumusan draf. RUU tersebut akan ditajamkan kembali dalam sebuah FGD yang diselenggarakan oleh Fraksi Partai NasDem sebagai inisiatornya, Rabu (26/7).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luthfi A Mutty menyatakan, kebaradaan RUU ini penting mengingat peraturan terkait masyarakat adat masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Tidak hanya itu, peraturan yang ada dirasakan belum menampung kebutuhan hukum masyarakat adat sehingga tidak ada kepastian hukum bagi mereka dalam memperoleh pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan.

“Oleh karena itu, pengaturan masyarakat adat secara komprehensif dalam suatu undang-undang sangat diperlukan untuk meyelesaikan permasalahan ini di Tanah Air,” terang Luthfi dalam siaran pers yang diterima SWARAKEPRI.COM, Selasa (25/7).

Menurut Luthfi, yang menjadi pengusul RUU ini dalam pembahasan prolegnas 2017, belum optimalnya pengakuan dan perlindungan terhadap mereka mengakibatkan munculnya ancaman stabilitas kemananan nasional.

Menurutnya, masyarakat adat seringkali mengalami konflik, baik antar masyarakat adat, masyarakat adat dengan masyarakat adat yang lain, maupun antara masyarakat dengan pemerintah. Dalam menyelesaikan masalah tersebut, seringkali terjadi benturan ketika hukum adat dihadapkan dengan hukum nasional.

Mantan Bupati Luwu Utara ini menegaskan, meski UUD 1945 memiliki dasar dan visi yang solid atas pengakuan keberadaan dan hak-hak masyarakat adat namun sampai saat ini belum ada UU yang mengatur secara khusus perlindungan hak-hak mereka.

“Berdasarkan beberapa pertimbangan di atas, perlu kiranya untuk membentuk Undang-Undang masyarakat adat,” ungkapnya.

Selain itu, Luthfi melanjutkan, salah satu tujuan pembentukan negara adalah memajukan kesejahteraan umum. Pilihan tersebut menghadirkan konsekuensi bahwa negara melalui penyelenggaranya harus bekerja keras untuk mewujudkan kesejahteraan.

“Kesejahteraan umum ditujukan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat adat ini,” tuturnya.

Politisi NasDem ini menekankan, keberadaan masyarakat adat sebagai kelompok minoritas selama ini rentan dan lemah kedudukannya dari berbagai aspek kehidupan. Masyarakat adat juga kerap terpinggirkan dalam soal politik dan hanya dijadikan kepentingan kelompok tertentu dalam suksesi politik.

“Dengan UU ini, diharapkan masyarakat adat akan mendapatkan kemandiriannya dan tidak hanya jadi objek kepentingan tertentu,” tandasnya.

Pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat sendiri diperkuat dalam batang tubuh UUD 1945 pasca amademen, yaitu dalam Pasal 18B ayat (2). Dalam pasal ini mensyaratkan agar pengakuan dan penghormatan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya harus diatur dengan undang-undang.

 

 

Editor  : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Logistik Raih Penghargaan “Excellence in Integrated Rail-Based Logistics Solutions” di Bisnis Indonesia Logistics Awards (BILA) 2025

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali meraih…

4 jam ago

Adukan Soal Dugaan Pemalsuan SK, Kadin Batam Serahkan Bukti ke Polisi

BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Kota Batam menyerahkan berkas berisi bukti-bukti ke pihak…

5 jam ago

Langkah Kecil Anak Muda Menuju Finansial Aman di Masa Depan

Di tengah derasnya arus gaya hidup digital dan tren konsumtif, banyak anak muda kini mulai…

5 jam ago

KAI Divre III Palembang Salurkan CSR TW III, Fokus Pengembangan Prasarana Umum dan Pendidikan

Dalam rangka wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Kereta Api…

5 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025

Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, BRI Region 6/Jakarta 1 melaksanakan upacara bendera yang…

5 jam ago

Kinerja Metland Solid, Metland Cikarang dan Metland Cibitung Menjadi Andalan

PT Metropolitan Land Tbk (Metland) mencatat Marketing sales hingga September 2025 tercatat sebesar Rp1,345 triliun…

6 jam ago

This website uses cookies.