Categories: POLITIK

RUU Masyarakat Adat Masuki Fase Akhir Perumusan

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang tengah digodok oleh DPR memasuki fase akhir perumusan draf. RUU tersebut akan ditajamkan kembali dalam sebuah FGD yang diselenggarakan oleh Fraksi Partai NasDem sebagai inisiatornya, Rabu (26/7).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luthfi A Mutty menyatakan, kebaradaan RUU ini penting mengingat peraturan terkait masyarakat adat masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Tidak hanya itu, peraturan yang ada dirasakan belum menampung kebutuhan hukum masyarakat adat sehingga tidak ada kepastian hukum bagi mereka dalam memperoleh pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan.

“Oleh karena itu, pengaturan masyarakat adat secara komprehensif dalam suatu undang-undang sangat diperlukan untuk meyelesaikan permasalahan ini di Tanah Air,” terang Luthfi dalam siaran pers yang diterima SWARAKEPRI.COM, Selasa (25/7).

Menurut Luthfi, yang menjadi pengusul RUU ini dalam pembahasan prolegnas 2017, belum optimalnya pengakuan dan perlindungan terhadap mereka mengakibatkan munculnya ancaman stabilitas kemananan nasional.

Menurutnya, masyarakat adat seringkali mengalami konflik, baik antar masyarakat adat, masyarakat adat dengan masyarakat adat yang lain, maupun antara masyarakat dengan pemerintah. Dalam menyelesaikan masalah tersebut, seringkali terjadi benturan ketika hukum adat dihadapkan dengan hukum nasional.

Mantan Bupati Luwu Utara ini menegaskan, meski UUD 1945 memiliki dasar dan visi yang solid atas pengakuan keberadaan dan hak-hak masyarakat adat namun sampai saat ini belum ada UU yang mengatur secara khusus perlindungan hak-hak mereka.

“Berdasarkan beberapa pertimbangan di atas, perlu kiranya untuk membentuk Undang-Undang masyarakat adat,” ungkapnya.

Selain itu, Luthfi melanjutkan, salah satu tujuan pembentukan negara adalah memajukan kesejahteraan umum. Pilihan tersebut menghadirkan konsekuensi bahwa negara melalui penyelenggaranya harus bekerja keras untuk mewujudkan kesejahteraan.

“Kesejahteraan umum ditujukan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat adat ini,” tuturnya.

Politisi NasDem ini menekankan, keberadaan masyarakat adat sebagai kelompok minoritas selama ini rentan dan lemah kedudukannya dari berbagai aspek kehidupan. Masyarakat adat juga kerap terpinggirkan dalam soal politik dan hanya dijadikan kepentingan kelompok tertentu dalam suksesi politik.

“Dengan UU ini, diharapkan masyarakat adat akan mendapatkan kemandiriannya dan tidak hanya jadi objek kepentingan tertentu,” tandasnya.

Pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat sendiri diperkuat dalam batang tubuh UUD 1945 pasca amademen, yaitu dalam Pasal 18B ayat (2). Dalam pasal ini mensyaratkan agar pengakuan dan penghormatan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya harus diatur dengan undang-undang.

 

 

Editor  : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Perkuat Sinergi Bisnis, KAI Services dan PT Alihdaya Nusantara Solusi Raya Tandatangani Nota Kesepahaman

Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pelayanan alih daya yang professional dan memiliki standar operasional yang…

2 jam ago

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

12 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

14 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

14 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

22 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

1 hari ago

This website uses cookies.