Categories: POLITIK

Sah! Batas Usia Pernikahan Minimal 19 Tahun

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi Undang-undang. Proses persetujuan diambil melalui rapat paripurna ke-8 tahun sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Wakil Ketua DPR yang bertindak sebagai pimpinan sidang paripurna, Fahri Hamzah menanyakan persetujuan para anggota yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.

“Apakah setuju RUU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan kita sahkan menjadi undang-undang?” Tanya Fahri.

Para anggota DPR yang menjadi peserta sidang dalam kesempatan tersebut serempak menyatakan persetujuannya.

“Setujuu,” serempak para peserta sidang.

Seperti tak puas mendengar pernyataan para anggota DPR yang hadir, Fahri pun kembali menanyakan kedua kalinua

“Saya tanya sekali lagi, apakah dapat disetujui RUU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan kita sahkan menjadi undang-undang?” Tanya Fahri.

“Setujuuuuu” serempak para anggota.

“Tok” bunyi palu diketukkan Fahri tanda resmi.

“Wah tidak ada yang interupsi ini,” canda Fahri lanjutnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Badan Legislasi, Totok Daryanto menyatakan DPR sepakat untuk merevisi secara terbatas Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan terkait batas usia minimal pernikahan bagi laki-laki dan perempuan.

Dari situ, kata dia, disepakati bahwa batasan usia yang dibolehkan melakukan perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah sama-sama usia 19 tahun.

“Dispensasi bisa diberikan harus melalui pengadilan yang diajukan oleh orang tua pihak laki-laki dan/atau perempuan. Harus disertai alasan-alasan yang kuat dan pengadilan harus menghadirkan calon laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan perkawinan,” kata Totok.

Totok lantas menyatakan Undang-undang ini nantinya diwajibkan bagi pemerintah agar melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat tentang berbahayanya perkawinan usia dini ditinjau dari berbagai aspek.

Diketahui, revisi pasal tersebut merupakan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan gugatan batas usia dalam UU Perkawinan.

Sebelumnya, dalam persidangan di MK, sekelompok warga negara melakukan uji materi atas batas usia minimal laki-laki dan perempuan untuk menikah dalam pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan. UU nomor 1 Tahun 1974 itu mengatur usia perkawinan laki-laki adalah 19 tahun sementara perempuan adalah 16 tahun.

 

 

 

 

 

 

Artikel ini disadur dari https://m.cnnindonesia.com/nasional/20190916152810-32-430912/dpr-ketok-palu-sahkan-batas-usia-pernikahan-19-tahun?utm_source=facebook&utm_medium=oa&utm_content=cnnindonesia&utm_campaign=cmssocmed

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

MAXY Academy dan Universitas Brawijaya Sukses Gelar Kuliah Tamu, Bimbing Mahasiswa Menjunjung Karir Sesuai Hobi

Malang, 20 Februari 2025 – MAXY Academy, sebagai platform teknologi pendidikan yang berfokus pada pengembangan…

7 menit ago

Lebih Cepat dan Aman! Sribu Hadirkan Fitur Proyek Prioritas dan Pelepasan Hak Cipta

Sribu, platform freelancer ternama di Indonesia, kembali menghadirkan inovasi terbaru untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan…

3 jam ago

Women Empowerment: Fasset dan Komunitas Women Nations Gelar Webinar Literasi Kripto untuk Perempuan

Fasset, platform pertukaran aset kripto berbasis di Dubai menggelar webinar edukatif bertajuk "Women in Crypto:…

5 jam ago

KAI Dukung Ketahanan Pangan Nasional Melalui Distribusi Pupuk yang Efisien dan Tepat Waktu

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Asta Cita Pemerintah, salah satunya…

5 jam ago

Peluang Ekspor Daging Kerbau India di Indonesia di Tengah Dinamika Harga Global

Seiring dengan mendekatnya musim festival, badan-badan pemerintah bergegas mencari solusi cepat untuk mengatasi kenaikan harga…

5 jam ago

Kenapa Bisnis Perlu Menggunakan WhatsApp Business API?

WhatsApp Business API adalah solusi canggih bagi bisnis untuk meningkatkan komunikasi pelanggan secara otomatis, aman,…

5 jam ago

This website uses cookies.