Categories: BATAM

Saksi Ahli Kemenhut Ungkap Legal Standing BP Batam Polisikan Bowie Yoenathan

BATAM – Persidangan terdakwa Direktur Utama PT Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan dalam perkara penguasaan lahan tanpa hak di Pulau Rempang kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, pada Selasa 7 April 2026 sore.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa Anita Theresia Siagian didampingi Irfan Hasan Lubis dan Ferri Irawan selaku Hakim Anggota dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benedictus Krisna Murti serta Penasehat Hukum terdakwa yakni Bangun Pasaribu dan Indra Raharja beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi fakta dan satu orang ahli yang dihadirkan JPU.

Saksi Ahli dari Kementerian Kehutanan RI,, Jovan Juliawan, S.H., M.P.A disumpah sebelum memberikan keterangan di persidangan di PN Batam, Selasa 7 April 2026.

Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum Kementerian Kehutanan RI, Jovan Juliawan, S.H., M.P.A. dihadirkan oleh JPU sebagai saksi ahli untuk menjelaskan soal regulasi di bidang kehutanan.

Di persidangan, JPU Benedictus menanyakan pendapat saksi ahli terkait fungsi Kawasan hutan, izin pemanfaatan hutan, prosedur pelepasan Kawasan hutan hingga Penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam Penyedia Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) kepada PT Agrilindo Estate oleh DPMPTSP Kepri an. Gubernur Kepri dan Keputusan Menteri LHK tentang Pencabutan Keputusan Kepala DPMPTSP Kepri tersebut.

@swarakepritv Dipolisikan BP Batam, Dirut PT Agrilindo Estate Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Direktur Utama PT Agrilindo Estate(AE), Bowie Yoenathan(BY) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam sebagai terdakwa  kasus penguasaan lahan seluas 175,39 Hektar di Tanjung Kelingking-Pantai Kalat, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Persidangan perkara dengan Nomor 129/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa, 24 Februari 2026 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU). JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP atau Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa pada tanggal 26 April 2019, PT. AE mengajukan surat, perihal Permohonan Izin Usaha Penyedia Sarana Wisata Alam Pada Hutan Produksi Pemanfaatan Jasa Lingkungan, yang ditandatangani BY selaku Direktur. Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B-533/IX/2023/SPKT yang dilaporkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam ke Polda Kepri pada 15 September 2023./RD #batam #bowieyoenathan #pnbatam ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Jovan menjelaskan mekanisme pelepasan Kawasan hutan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutatan dan Peraturan Menteri LHK No. 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan.

“Mekanismenya adalah setelah SK Persetujuan Pelepasan Kawasan hutan terbit, kemudian ada kewajiban-kewajiban. Kewajiban itulah yang harus dipenuhi oleh si penerima SK, salah satunya mengamankan areal pelepasan Kawasan hutan yang telah diberikan oleh pemerintah,”ujarnya menjawab pertanyaan JPU.

“Seharusnya tidak boleh ada pihak diluar dari si pemohon yang bisa menduduki (areal), karena disitu ada kewajiban dari penerima SK pelepasan Kawasan hutan itu untuk mengamankan areal yang ditelah diberikan,”lanjutnya.

Jovan juga menjelaskan bahwa setelah SK Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan terbit, kewenangan dari penerima SK masih terbatas karena statusnya masih kawasan hutan.

“Statusnya masih kawasan hutan. (SK Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan) ada jangka waktunya, setelah persyarakatan (kewajiban) sudah dilengkapi penerima SK, kemudan diterbitkan SK Penetapan Areal Kerja,”ujarnya.

Jovan juga menguraikan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi penerima SK Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan seperti diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan(LHK) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehuatanan. Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan.

“Kalau misalkan (kewajiban) belum terpenuhi berarti ada yang perlu dilengkapi, SK Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dimungkinkan untuk diperpanjang kalau ada kewajibannya yang belum dilengkapi,”jelasnya.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Ekspresi Bahagia Warga Batam Dapat Sembako dari First Club

Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…

14 menit ago

Meluncur di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream

MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…

4 jam ago

PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun, Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

6 jam ago

KAI Bandara Dorong Pemberdayaan SDM melalui Keterlibatan sebagai Dosen Tamu di Universitas Indonesia

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…

8 jam ago

Aktivasi Dupoin Futures di CFD Sudirman Tampilkan Inovasi Trading Berbasis Teknologi

Aktivasi brand PT Dupoin Futures Indonesia di kawasan Car Free Day (CFD) FX Sudirman, Jakarta,…

8 jam ago

BRI Finance Hadirkan Solusi Kepemilikan Mobil Lebih Mudah di “BRI Goes to Office”

Dalam upaya memperluas akses pembiayaan kendaraan yang mudah, cepat, dan kompetitif, PT BRI Multifinance Indonesia…

8 jam ago

This website uses cookies.