BATAM – Sidang kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha Amat Tantoso dengan terdakwa Sugiarto dan Pineop kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Penasehat Hukum, Kamis(23/3).
Penasehat Hukum terdakwa Hasoloan Siburian SH menghadirkan Haposan Aritonang sebagai saksi meringankan bagi kedua terdakwa.
Dalam keterangannya, saksi mengaku sudah pernah menghubungi korban Amat Tantoso setelah kedua terdakwa ditangkap aparat Kepolisian.
“Setelah ditangkap, saya menghubungi AT(korban), dan meminta tolong agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar saksi menjawab pertanyaan penasehat hukum.
Saksi juga mengaku sudah bertemu dengan AT(korban). Dalam pertemuan tersebut AT menyatakan sudah memaafkan para terdakwa dan bersedia membuat surat perjanjian perdamaian.
Ketika ditanya apakah sudah ada surat perjanjian perdamaian secara tertulis, saksi mengatakan belum ada, tapi menurutnya AT sudah berjanji untuk membuat surat perjanjian tersebut.
“Belum ada, tapi AT sudah berjanji,” ucapnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU).
Penulis : Rudi
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) terus mengoptimalkan layanan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) / Rest…
BATAM - Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi(KPK), Setyo Budiyanto mengungkapkan modus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh…
BATAM - Sidang tuntutan kasus penggelapan dana perusahaan sebesar Rp393 dengan terdakwa Eks Sales Manager…
BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menunut dua mantan karyawan First Club Batam,…
Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H, aktivitas ekonomi masyarakat diproyeksikan meningkat seiring naiknya kebutuhan…
KAI Bandara terus memperkuat komitmennya dalam mendukung keselamatan perjalanan kereta api melalui berbagai kegiatan sosialisasi…
This website uses cookies.