BATAM – Sidang kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha Amat Tantoso dengan terdakwa Sugiarto dan Pineop kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Penasehat Hukum, Kamis(23/3).
Penasehat Hukum terdakwa Hasoloan Siburian SH menghadirkan Haposan Aritonang sebagai saksi meringankan bagi kedua terdakwa.
Dalam keterangannya, saksi mengaku sudah pernah menghubungi korban Amat Tantoso setelah kedua terdakwa ditangkap aparat Kepolisian.
“Setelah ditangkap, saya menghubungi AT(korban), dan meminta tolong agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar saksi menjawab pertanyaan penasehat hukum.
Saksi juga mengaku sudah bertemu dengan AT(korban). Dalam pertemuan tersebut AT menyatakan sudah memaafkan para terdakwa dan bersedia membuat surat perjanjian perdamaian.
Ketika ditanya apakah sudah ada surat perjanjian perdamaian secara tertulis, saksi mengatakan belum ada, tapi menurutnya AT sudah berjanji untuk membuat surat perjanjian tersebut.
“Belum ada, tapi AT sudah berjanji,” ucapnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU).
Penulis : Rudi
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Nasabah HSB Investasi akui platform trading tetap stabil dan eksekusi klik tanpa delay meski pasar…
Bittime, platform perdagangan aset kripto yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Pedagang Aset Keuangan…
Program Maharasa Gastronomy Experience diselenggarakan di Desa Adat Geriana Kauh pada 13 April 2026 sebagai…
Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…
BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…
JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…
This website uses cookies.