Categories: BATAM

Saksi Pelapor Dihadirkan, Jaksa dan PH Adu Strategi di Sidang Gordon Silalahi

BATAM – Sidang perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis 18 September 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU).

Tiga orang saksi yang dihadirkan JPU adalah, Ikwan Rotib Nasution(pelapor), Henri(Direktur PT Nusa Cipta Propertindo) dan Yuyun(pensiunan BP Batam).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena dihadiri Jaksa Penuntut Umum(JPU) Abdullah dan Susanto Martua, Tim Penasehat Hukum terdakwa Gordon Silalahi yakni Niko Nixon Situmorang, Anrizal dan Jon Raperi.

Sebelum masing-masing saksi memberikan kesaksian, JPU Abdullah menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa dua orang saksi yakni Ikwan dan Henri akan menjelaskan soal tidak adanya keterkaitan terdakwa dengan pekerjaan pemasangan air, sementara saksi Yuyun akan menjelaskan bahwa terdakwa pernah mengajak saksi Ikwan bertemu saksi Yuyun, namun tidak ada permintaan untuk memperlancar pemasangan air.

Saksi pertama yang memberikan keterangan di persidangan adalah Ikwan Rotib Nasution, selaku saksi pelapor dalam perkara ini, sedangkan dua saksi lainnya menunggu di luar ruang sidang. JPU dan Penasehat Hukum terdakwa berupaya menggali keterangan dari saksi Ikwan untuk memperkuat dalil hukum masing-masing.

JPU Abdullah yang mendapat giliran pertama untuk bertanya kepada saksi Ikwan, dilanjutkan JPU Susanto Martua, kemudian PH terdakwa yakni Niko Nixon Situmorang dan Anrizal.

Sekitar satu jam waktu yang dibutuhkan JPU dan PH untuk menggali keterangan dari saksi Ikwan. Hingga kemudian sidang diskors Majelis Hakim sekitar 20 menit untuk kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan dua orang saksi lainnya.

Saat sidang diskors(penundaan sementara sidang), JPU Abdullah menjelaskan kepada SwaraKepri bahwa dari keterangan saksi Ikwan menjelaskan soal transfer uang Rp20 juta atas permintaan terdakwa kepada saksi untuk diserahkan kepada pejabat BP Batam supaya memperlancar pemasangan air bersih.

“Poin penting dari keterangan saksi Ikwan adalah menjelaskan tentang transfer uang 20 Juta itu permintaan terdakwa untuk pejabat BP Batam supaya memperlancar pemasangan air bersih. Jadi masalah 20 juta itu tidak ada sangkut pautnya dengan upah, jadi itu berdasarkan permintaan terdakwa untuk pejabat BP Batam,”jelasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Niko Nixon Situmorang menjelaskan bahwa saksi Ikwan dalam keterangannya diduga banyak menutupi dan mengatakan keterangan yang tidak benar.

“Pendapat saya, saya menduga dia(saksi ikwan) banyak menutupi dan mengatakan keterangan yang tidak tepat terkait kenapa Gordon(terdakwa) bekerja, kenapa Gordon mendapat upah 20 juta? kan karena disuruh? Apakah ada orang 6 bulan disuruh bekerja tanpa upah? Saksi banyak menutupi dan memberikan keterangan yang tidak tepat,”ujarnya.

Meski demikian, ada keterangan dari saksi Ikwan juga yang menguntungkan terdakwa Gordon.

“Yang menguntungkan(terdakwa), bahwa dia(saksi) mengakui bahwa Gordon bekerja, dan dia selalu konsultasi ke Gordon,”tegasnya.

Setelah skors dibuka, siding dilanjutkan dengan mendengarkan dua orang saksi lainnya yakni Hendri dan Yuyun./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Setahun KA Ijen Ekspres, Angkut 271 Ribu Penumpang dan Adaptif Terhadap Kebutuhan Pelanggan

Jember, Februari 2026 – Genap satu tahun beroperasi sejak peluncuran perdananya pada 1 Februari 2025,…

1 jam ago

Masuki Masa Transisi Pemulihan Pascabencana, Kementerian PU Lanjutkan Program Rehabilitasi Infrastruktur Dasar di Provinsi Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan komitmen penuh untuk mendukung penanganan dampak bencana hidrometeorologi di Provinsi…

3 jam ago

Antusiasme Mudik Lebaran Terus Meningkat, 149.442 Tiket Keberangkatan 11–18 Maret dari Daop 1 Jakarta Telah Terjual

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat tingginya antusiasme masyarakat dalam merencanakan…

4 jam ago

Rebranding KVB Indonesia: Langkah Strategis Menuju Masa Depan Trading Globa

Dalam industri finansial yang terus berkembang, perubahan bukan hanya soal inovasi teknologi, tetapi juga tentang…

4 jam ago

Perlindungan Perdagangan Proaktif Perkuat Keberlanjutan Bisnis Krakatau Steel di Tengah Banjir Baja Global

Jakarta, 4 Februari 2026. - Lonjakan kelebihan kapasitas baja dunia dan derasnya arus impor ke…

6 jam ago

Atlet ONIC Sport Raih Prestasi di Ajang Internasional WTT Youth Contender Cappadocia 2026

Atlet tenis meja muda Indonesia dari ONIC Sport, Muhammad Naufal Junindra, berhasil meraih peringkat ketiga…

7 jam ago

This website uses cookies.