Categories: HUKUM

Saksi Tidak Hadir, Sidang Kasus Benda Tajam Ditunda Lagi

BATAM – Sidang kasus tindak pidana senjata api atau benda tajam dengan terdakwa Aulia Chandra kembali ditunda lantaran saksi Aries Junaidi dan Haris Kurniawan tidak hadir untuk memberikan keterangan Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (28/9).

“Saksi disumpah Gak?,“ tanya Ketua Majelis Iman didampingi Hakim anggota Redite dan Hera kepada Jaksa penuntut Umum Samuel Pangaribuan.

Kemudian JPU Samuel Pangaribuan meminta supaya keterangan saksi yang tidak hadir tersebut dibacakan saja.

Selanjutnya Iman bertanya kepada Penasehat Hukum terdakwa apakah bersedia untuk dibacakan. “Gimana penesat hukum? dibacakan atau bagimana?,“ tanya Iman.

Penasehat hukum terdakwa meminta supaya kedua saksi tetap dihadirkan ke persidangan untuk memberikan keterangan.

Majelis Hakim pun memberikan kesempatan sekali lagi supaya saksi dihadirkan oleh JPU.

“Sidang ditunda satu minggu tanggal 5 Oktober 2017,” ujar hakim Iman sambil menutup persidangan.

Seperti diketahui, kasus ini bermula pada tanggal 31 Mei 2017 lalu, pada saat itu saksi Rudi Wardi menemui terdakwa yang sedang berdiri membawa 1 (satu) bilah pedang samurai di Jalan Raya di samping Rumah Sakit Mutiara Aini Kecamatan Batuaji Kota Batam.

Kemudian saksi Rudi Wardi menanyakan kepada terdakwa untuk apa terdakwa membawa 1 (satu) bilah pedang samurai dan kenapa terdakwa melarang teman saksi Rudi Wardi yakni Aries Junaidi membawa mobil Hyundai.

Kemudian terdakwa langsung menusukkan pedang samurai ke arah perut saksi Rudi Wardi tetapi tidak kena dan setelah itu saksi Rudi Wardi langsung merebut pedang samurai yang dipegang oleh terdakwa dan terjadilah dorong-mendorong antara saksi dengan terdakwa hingga keduanya sama-sama terjatuh ke aspal dan badan saksi Rudi Wardi ditimpa oleh badan terdakwa.

Setelah itu terdakwa memukul ke arah muka dan dada saksi Rudi Wardi dengan kedua tangannya dan tidak berapa lama kemudian mobil patroli Polresta Barelang datang dan membawa saksi dan terdakwa ke Mapolsek Batuaji.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Rudi Wardi mengalami uka lecet di wajah sebelah kiri ukuran panjang kurang lebih 7-8 cm, lebar 10 cm bekas pasir. Luka lecet di dagu sebelah kanan, ukuran diameter kurang lebih 2-3 cm. Nyeri pembekuan darah.
Lecet di jari kaki, ukuran panjang kurang lebih 2-3 cm, pembekuan darah.

Luka lecet dan lebam tersebut disebabkan oleh kekerasan menggunakan benda tumpul dan benturan sehingga menyebabkan halangan ringan pada korban saat melakukan aktifitas sehari-hari

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 351 Ayat (1) KUHP.

 

 

 

Penulis : CR 12

Editor   : Roni Rumahorbo

 

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

2 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

2 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

2 hari ago

Model Bersertifikasi Kolaborasi Hisense × Devialet Dirilis, Mengawali Era Baru Efek Suara Imersif

Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…

2 hari ago

Cendrawasih Baking Fest Bagikan Tren Bisnis Kuliner yang Makin Cuan di 2025

Industri kuliner di Indonesia terus berkembang dengan pesat. Cap Cendrawasih, perusahaan produsen bahan makanan asal…

2 hari ago

Sampoerna Berkomitmen Mendukung Pertumbuhan Ekonomi melalui Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif

PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) melaksanakan pelepasan ekspor dan ekspansi produk tembakau inovatif bebas asap…

2 hari ago

This website uses cookies.