Categories: HUKUM

Saksi Tidak Hadir, Sidang Kasus Benda Tajam Ditunda Lagi

BATAM – Sidang kasus tindak pidana senjata api atau benda tajam dengan terdakwa Aulia Chandra kembali ditunda lantaran saksi Aries Junaidi dan Haris Kurniawan tidak hadir untuk memberikan keterangan Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (28/9).

“Saksi disumpah Gak?,“ tanya Ketua Majelis Iman didampingi Hakim anggota Redite dan Hera kepada Jaksa penuntut Umum Samuel Pangaribuan.

Kemudian JPU Samuel Pangaribuan meminta supaya keterangan saksi yang tidak hadir tersebut dibacakan saja.

Selanjutnya Iman bertanya kepada Penasehat Hukum terdakwa apakah bersedia untuk dibacakan. “Gimana penesat hukum? dibacakan atau bagimana?,“ tanya Iman.

Penasehat hukum terdakwa meminta supaya kedua saksi tetap dihadirkan ke persidangan untuk memberikan keterangan.

Majelis Hakim pun memberikan kesempatan sekali lagi supaya saksi dihadirkan oleh JPU.

“Sidang ditunda satu minggu tanggal 5 Oktober 2017,” ujar hakim Iman sambil menutup persidangan.

Seperti diketahui, kasus ini bermula pada tanggal 31 Mei 2017 lalu, pada saat itu saksi Rudi Wardi menemui terdakwa yang sedang berdiri membawa 1 (satu) bilah pedang samurai di Jalan Raya di samping Rumah Sakit Mutiara Aini Kecamatan Batuaji Kota Batam.

Kemudian saksi Rudi Wardi menanyakan kepada terdakwa untuk apa terdakwa membawa 1 (satu) bilah pedang samurai dan kenapa terdakwa melarang teman saksi Rudi Wardi yakni Aries Junaidi membawa mobil Hyundai.

Kemudian terdakwa langsung menusukkan pedang samurai ke arah perut saksi Rudi Wardi tetapi tidak kena dan setelah itu saksi Rudi Wardi langsung merebut pedang samurai yang dipegang oleh terdakwa dan terjadilah dorong-mendorong antara saksi dengan terdakwa hingga keduanya sama-sama terjatuh ke aspal dan badan saksi Rudi Wardi ditimpa oleh badan terdakwa.

Setelah itu terdakwa memukul ke arah muka dan dada saksi Rudi Wardi dengan kedua tangannya dan tidak berapa lama kemudian mobil patroli Polresta Barelang datang dan membawa saksi dan terdakwa ke Mapolsek Batuaji.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Rudi Wardi mengalami uka lecet di wajah sebelah kiri ukuran panjang kurang lebih 7-8 cm, lebar 10 cm bekas pasir. Luka lecet di dagu sebelah kanan, ukuran diameter kurang lebih 2-3 cm. Nyeri pembekuan darah.
Lecet di jari kaki, ukuran panjang kurang lebih 2-3 cm, pembekuan darah.

Luka lecet dan lebam tersebut disebabkan oleh kekerasan menggunakan benda tumpul dan benturan sehingga menyebabkan halangan ringan pada korban saat melakukan aktifitas sehari-hari

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 351 Ayat (1) KUHP.

 

 

 

Penulis : CR 12

Editor   : Roni Rumahorbo

 

Roni Rumahorbo

Recent Posts

COP30: MIND ID Tekankan Transformasi Nikel Hijau untuk Perkuat Posisi Indonesia dalam Mineral Kritis Dunia ‎

Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…

1 jam ago

KAI Daop 1 Jakarta: Komite TJSL Salurkan Bantuan Program Bina Lingkungan Senilai Rp 220 Juta

Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…

1 jam ago

Ada Aturan Baru Bawa Power Bank di Kereta Api, Ini Ketentuannya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…

2 jam ago

694 Kontainer Limbah Elektronik Banjiri Batam, Ini Penjelasan Lengkap Dirlalin BP Batam

BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…

4 jam ago

Tips Percaya Diri Saat jadi Content Creator bersama Priska Sahanaya dan Beauty Class Fanbo

Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…

4 jam ago

KAI Tetapkan Kesiapan Penuh untuk Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…

4 jam ago

This website uses cookies.