TANJUNGPINANG – Jajaran Korem 033 Wira Pratama mengamankan 2 (dua) WNA asal Tiongkok karena menyalahgunakan paspor izin wisata untuk bekerja sebagai tenaga ahli pembuatan dapur arang di Desa Pengujan, Tanjung Uban, Bintan, Jumat (31/3/2017).
“Kedua WN Tiongkok tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menuju Bandara Internasional Hang Nadim, Batam pada tanggal 28 Maret 2017 lalu yang disponsori Koperasi Bina Anugrah Mandiri, Tanjung Uban,” kata Kapenrem 033/WP, Mayor (Inf) AR Sipahutar, sesuai keteranga pers yang diterima swarakepri.com.
Adapun pengurus Koperasi Bina Anugrah Mandiri sebagai berikut :
1. Ketua : Hendri, 28 Tahun, Teluk Tering, Batam Kota
2. Sekertaris : Herianto Tasman, 44 Tahun, Bengkong, Batam
Selanjutnya, kedua WNA tersebut dibawa ke Kantor Tim Intel Korem 033/WP untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan diserahkan langsung ke Imigrasi Tanjungpinang.
“Kedua WNA tersebut dibawa ke Makorem, karena korem memiliki kerjasama antara TNI dengan Dirjen Imigrasi tentang Penagawan Orang Asing dan setelah diambil data langsung diserahkan ke Imigrasi Tanjungpinang yang diterima langsung Kasubsi Penindakan Kls I Tanjungpinang, Abdul Rohim Yudi dan Diserahkan Danrem 033/WP di wakili Kasiintel Korem 033/WP Kolonel Kav Asep Ridwan,” jelas Sipahutar.
Berikut identitas kedua WNA asal Tingkok yang diamankan jajaran Korem 033/WP :
1. Nama : Hao Zhang
Umur : 27 Tahun
No Paspor : G55411945
2. Nama : Lianchang Zhang
Umur : 61 Tahun
No Paspor : G28964119
Korem 033/WP
Editor : Roni Rumahorbo