Categories: BATAM

Salat Jumat, Masjid Agung Imbau Jamaah Patuhi Protokol Kesehatan

BATAM – Masjid Agung Batam Center akan menggelar salat Jumat berjamaah perdana di tengah pandemi corona virus disease (Covid-19). Para jamaah diimbau untuk melaksanakan protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Ketua Pengurus Masjid Agung Batam Center, Firmansyah mengatakan salat Jumat berjamaah akan dilaksanakan sebagaimana biasanya. Namun kali ini semua jamaah harus melaksanakan protokol kesehatan sebagai salah satu upaya antisipasi dan pencegahan penyebaran virus corona.

“Hari ini salat Jumat berjamaah akan kembali dilaksanakan, setelah beberapa Minggu terakhir sempat tidak kita laksanakan karena pandemi Covid-19,” kata Firmansyah, Jumat (29/5/2020).

Pengurus masjid kata dia sudah mengatur sebaik mungkin agar para jamaah mengikuti protokol kesehatan yang ada. Mulai dari mengatur jarak shaf salat, jarak tempat wudhu, pemeriksaan suhu tubuh jamaah dan protokol kesehatan lainnya.

Karena itu pihaknya mengajak kepada para jamaah untuk sama-sama melaksanakan imbauan tersebut. Termasuk juga saat masuk dan ke luar masjid, diharapkan bisa tertib dan tidak berdesakan serra tetap menjaga jarak antara jamaah satu dengan jamaah lainnya.

“Pada intinya mari bersama-sama kita melaksanakan protokol kesehatan demi kebaikan bersama,” jelasnya.

Sebelumnya Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menginzinkan seluruh kegiatan di rumah ibadah khususnya untuk di masjid dan musholla. Tak hanya kegiatan salat berjamaah tapi kegiatan lainnya seperti pengajian, baca Yassin dan kegiatan keagamaan lainnya akan diizinkan kembali.

“Kita akan izinkan semua kegiatan keagamaan di rumah ibadah, yang penting protokol kesehatan harus dijalankan,” kata Rudi.

Karena itu dibutuhkan surat pernyataan dari setiap pengurus masjid atau dewan masjid dengan pengetahuan perangkat RT/RW. Hal itu sebagai salah satu bentuk tanggungjawab jawab bersama bahwa protokol kesehatan bisa dijalankan saat melaksanakan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Rudi juga menegaskan surat pernyataan tersebut tak hanya untuk pengurus rumah ibadah saja, tapi juga berlaku bagi pengelola mal dan pusat keramaian lainnya. Kebijakan tersebut harus dilaksanakan tidak lain adalah untuk kebaikan bersama mencegah penyebaran corona virus disease (Covid-19) di Kota Batam.

“Jadi tujuannya itu, supaya ada tanggung jawab bersama. Karena kami tak bisa kalau harus mengkontrol semuanya,” kata Rudi.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Relish Moves! – Serunya Berolahraga di Tengah Kota Jakarta Bersama Relish Bistro

Relish Bistro, destinasi kuliner yang terletak strategis di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, kini menghadirkan…

53 menit ago

Peran Trafo Kering dalam Pengurangan Risiko Kebakaran di Bangunan

PT Bambang Djaja (B&D Transformer) menghadirkan Trafo Kering sebagai solusi aman untuk mengurangi risiko kebakaran…

57 menit ago

Luar Biasa! 9 Tahun Komitmen LindungiHutan Bersama Komunitas Penjaga Alam

Tahun ini menandai sembilan tahun perjalanan LindungiHutan dalam menggandeng masyarakat pesisir Tambakrejo, Kota Semarang, untuk…

1 jam ago

TechnoScape 2025: Event Teknologi Terbesar BNCC Kembali Hadir!

BNCC akan menggelar TechnoScape 2025, acara teknologi tahunan bertema “Future Forward: Exploring the Digital Horizon”.…

9 jam ago

KAI Salurkan Rp8,1 Miliar untuk Pemberdayaan Masyarakat: Dorong Keberlanjutan dan Kesejahteraan Lewat TJSL

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat melalui…

12 jam ago

Bitcoin di Jalur Menuju Harga Rp1,73 Miliar, Pengaruh Sentimen Positif dari AS

Harga Bitcoin (BTC) akhirnya kembali menembus level psikologis $103.000 untuk pertama kalinya sejak Februari 2025,…

14 jam ago

This website uses cookies.