BATAM – Yulia Suryani, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 4046 gram kembali dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (28/2/2017) dengan agenda mendengarkan nota pembelaan(pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU).
Sebelumnya, JPU Martua menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penasehat Hukum Eliswita dalam pledoinya menyatakan tidak sependapat dengan unsur tuntutan JPU dalam pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, karena terdakwa hanya disuruh oleh Ahmad Junaidi (suaminya,red) menghubungi saksi Dana Anggara Sinaga (penuntutan dilakukan terpisah) untuk membangunkan saksi Ardika Denata Bin Amri karena ia tidak menghubungi Ardika Denata .
“Awalnya yang menelepon Andika, namun tidak diangkat, kemudian Junaidi menyuruh terdakwa Yulia untuk menghubungi dan menyuruh mereka mengambil sabu di Formosa, jadi unsur pada pasal itu tidak terbukti” jelasnya.
Page: 1 2
Program Maharasa Gastronomy Experience diselenggarakan di Desa Adat Geriana Kauh pada 13 April 2026 sebagai…
Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…
BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…
JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…
Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…
Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…
This website uses cookies.