Meski demikian, Elis mengatakan pada dasarnya terdakwa mengakui perbuatannya dan meminta keringanan hukuman karena masih ada tanggungan keluarga.
“Jadi atas nota pembelaan ini kami mohon kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukuman terhadap terdakwa,” ucapnya.
Terdakwa Yulia juga menyampaikan permohonannya secara lisan dihadapan Majelis Hakim sambil menangis.
“Saya mohon keringanan hukuman yang mulia karena saya punya anak dan kemarin juga anak saya jatuh sakit, saya juga menyesalinya dan tidak akan mengulanginya lagi,” ujar terdakwa sambil menangis.
Menanggapi pledoi dari para terdakwa, Martua menyatakan tetap pada tuntutan dan tidak mengajukan duplik.
“Tetap yang mulia, terdakwa sudah mengakui perbuatannya yang mulia,”ujarnya.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Page: 1 2
Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…
Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…
BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…
BATAM - Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea dan Cukai Tipe Batam telah menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran…
Harga emas dunia pada perdagangan hari Selasa (14/4) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
Jakarta, April 2026 – Perubahan pola kerja dalam beberapa tahun terakhir mendorong banyak profesional untuk…
This website uses cookies.