Meski demikian, Elis mengatakan pada dasarnya terdakwa mengakui perbuatannya dan meminta keringanan hukuman karena masih ada tanggungan keluarga.
“Jadi atas nota pembelaan ini kami mohon kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukuman terhadap terdakwa,” ucapnya.
Terdakwa Yulia juga menyampaikan permohonannya secara lisan dihadapan Majelis Hakim sambil menangis.
“Saya mohon keringanan hukuman yang mulia karena saya punya anak dan kemarin juga anak saya jatuh sakit, saya juga menyesalinya dan tidak akan mengulanginya lagi,” ujar terdakwa sambil menangis.
Menanggapi pledoi dari para terdakwa, Martua menyatakan tetap pada tuntutan dan tidak mengajukan duplik.
“Tetap yang mulia, terdakwa sudah mengakui perbuatannya yang mulia,”ujarnya.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Page: 1 2
Setelah sukses menyelenggarakan pelatihan tahap pertama, Energy Academy kembali menggelar Pelatihan Pengawas K3 Migas secara…
Dalam rangka mendukung kelancaran dan kepatuhan proses ekspor-impor di Indonesia, Port Academy resmi meluncurkan program…
LindungiHutan bersama BATS Consulting sukses menggelar webinar bertajuk "Dari Sustainability Report ke ESG Excellence: Peran…
Bubur Ayam Jakarta 46 bukan hanya tempat menikmati bubur lezat, tapi juga ruang hangat untuk…
BATAM - Penyidikan dugaan korupsi Revitaliasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU…
BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam angkat bicara terkait First Club, salah…
This website uses cookies.