Meski demikian, Elis mengatakan pada dasarnya terdakwa mengakui perbuatannya dan meminta keringanan hukuman karena masih ada tanggungan keluarga.
“Jadi atas nota pembelaan ini kami mohon kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukuman terhadap terdakwa,” ucapnya.
Terdakwa Yulia juga menyampaikan permohonannya secara lisan dihadapan Majelis Hakim sambil menangis.
“Saya mohon keringanan hukuman yang mulia karena saya punya anak dan kemarin juga anak saya jatuh sakit, saya juga menyesalinya dan tidak akan mengulanginya lagi,” ujar terdakwa sambil menangis.
Menanggapi pledoi dari para terdakwa, Martua menyatakan tetap pada tuntutan dan tidak mengajukan duplik.
“Tetap yang mulia, terdakwa sudah mengakui perbuatannya yang mulia,”ujarnya.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Page: 1 2
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…
Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…
Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…
This website uses cookies.