Meski demikian, Elis mengatakan pada dasarnya terdakwa mengakui perbuatannya dan meminta keringanan hukuman karena masih ada tanggungan keluarga.
“Jadi atas nota pembelaan ini kami mohon kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukuman terhadap terdakwa,” ucapnya.
Terdakwa Yulia juga menyampaikan permohonannya secara lisan dihadapan Majelis Hakim sambil menangis.
“Saya mohon keringanan hukuman yang mulia karena saya punya anak dan kemarin juga anak saya jatuh sakit, saya juga menyesalinya dan tidak akan mengulanginya lagi,” ujar terdakwa sambil menangis.
Menanggapi pledoi dari para terdakwa, Martua menyatakan tetap pada tuntutan dan tidak mengajukan duplik.
“Tetap yang mulia, terdakwa sudah mengakui perbuatannya yang mulia,”ujarnya.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Page: 1 2
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…
This website uses cookies.