Meski demikian, Elis mengatakan pada dasarnya terdakwa mengakui perbuatannya dan meminta keringanan hukuman karena masih ada tanggungan keluarga.
“Jadi atas nota pembelaan ini kami mohon kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukuman terhadap terdakwa,” ucapnya.
Terdakwa Yulia juga menyampaikan permohonannya secara lisan dihadapan Majelis Hakim sambil menangis.
“Saya mohon keringanan hukuman yang mulia karena saya punya anak dan kemarin juga anak saya jatuh sakit, saya juga menyesalinya dan tidak akan mengulanginya lagi,” ujar terdakwa sambil menangis.
Menanggapi pledoi dari para terdakwa, Martua menyatakan tetap pada tuntutan dan tidak mengajukan duplik.
“Tetap yang mulia, terdakwa sudah mengakui perbuatannya yang mulia,”ujarnya.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Page: 1 2
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…
Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
This website uses cookies.