BATAM – Yulia Suryani, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 4046 gram kembali dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (28/2/2017) dengan agenda mendengarkan nota pembelaan(pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU).
Sebelumnya, JPU Martua menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penasehat Hukum Eliswita dalam pledoinya menyatakan tidak sependapat dengan unsur tuntutan JPU dalam pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, karena terdakwa hanya disuruh oleh Ahmad Junaidi (suaminya,red) menghubungi saksi Dana Anggara Sinaga (penuntutan dilakukan terpisah) untuk membangunkan saksi Ardika Denata Bin Amri karena ia tidak menghubungi Ardika Denata .
“Awalnya yang menelepon Andika, namun tidak diangkat, kemudian Junaidi menyuruh terdakwa Yulia untuk menghubungi dan menyuruh mereka mengambil sabu di Formosa, jadi unsur pada pasal itu tidak terbukti” jelasnya.
Page: 1 2
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…
Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…
Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…
Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…
Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…
Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…
This website uses cookies.