BATAM – Yulia Suryani, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 4046 gram kembali dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (28/2/2017) dengan agenda mendengarkan nota pembelaan(pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU).
Sebelumnya, JPU Martua menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penasehat Hukum Eliswita dalam pledoinya menyatakan tidak sependapat dengan unsur tuntutan JPU dalam pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, karena terdakwa hanya disuruh oleh Ahmad Junaidi (suaminya,red) menghubungi saksi Dana Anggara Sinaga (penuntutan dilakukan terpisah) untuk membangunkan saksi Ardika Denata Bin Amri karena ia tidak menghubungi Ardika Denata .
“Awalnya yang menelepon Andika, namun tidak diangkat, kemudian Junaidi menyuruh terdakwa Yulia untuk menghubungi dan menyuruh mereka mengambil sabu di Formosa, jadi unsur pada pasal itu tidak terbukti” jelasnya.
Page: 1 2
BATAM - Manajemen First Club secara resmi menyatakan permintaan maaf terkait penampilan tarian erotis yang…
BATAM - Kuasa Hukum First Club, Erwin Tan angkat bicara untuk mengklarikasi soal pemilik usaha(pemodal)…
BATAM - Mega Mall Batam Centre bekerjasama dengan Tirta Lie didukung penuh oleh Dinas Kebudayaan…
Bulan Syawal, yang sering disebut sebagai bulan kemenangan, menjadi momen spesial bagi umat Muslim untuk…
Dalam artikel yang ditulis oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, berjudul “The Definition of…
Jakarta, 10 April 2025 – Lintasarta berhasil menjaga keandalan dan kelancaran layanan digital selama periode…
This website uses cookies.