BATAM – Yulia Suryani, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 4046 gram kembali dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (28/2/2017) dengan agenda mendengarkan nota pembelaan(pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU).
Sebelumnya, JPU Martua menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penasehat Hukum Eliswita dalam pledoinya menyatakan tidak sependapat dengan unsur tuntutan JPU dalam pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, karena terdakwa hanya disuruh oleh Ahmad Junaidi (suaminya,red) menghubungi saksi Dana Anggara Sinaga (penuntutan dilakukan terpisah) untuk membangunkan saksi Ardika Denata Bin Amri karena ia tidak menghubungi Ardika Denata .
“Awalnya yang menelepon Andika, namun tidak diangkat, kemudian Junaidi menyuruh terdakwa Yulia untuk menghubungi dan menyuruh mereka mengambil sabu di Formosa, jadi unsur pada pasal itu tidak terbukti” jelasnya.
Page: 1 2
BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 sebagai bentuk…
BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
This website uses cookies.