Sanksi Pidana Perda Sampah Batam Tak Efektif, Begini Fakta di Lapangan – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Sanksi Pidana Perda Sampah Batam Tak Efektif, Begini Fakta di Lapangan

Sebagian warga Batam masih tetap membuang sampah sembarangan./Foto: Elang/swarakepri.com

BATAM – Sanksi pidana dan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan yang diatur dalam Perda Kota Batam Nomor 11 tahun 2013 belum berjalan efektif. Sebagian warga Batam masih membuang sampah secara sembarangan di baju jalan raya, kolong jembatan, kali dan tempat-tempat lainnya yang dilarang.

Seperti yang terpantau Swarakepri di pinggir jalan menuju Kampung Tua Dapur 12, Kecamatan Sagulung atau di sekitar Taman Yasmin Kebun, Kecamatan Nongsa, juga di kali sekitaran jalan menuju arah Bandara Hang Nadim dan beberapa tempat lainnya.

Sebagian warga menggunakan lokasi tersebut sebagai tempat pembuangan sampah walaupun larangan telah disampaikan, baik secara lisan maupun tulisan.

“Iya bang, sebenarnya sudah banyak tahu soal aturan itu. Dendanya bukan kecil, Rp 50 juta bang. Tapi warga tak takut, mereka masih buang sampah ke pinggir jalan,” kata Ichwan, warga sekitaran Taman Yasmin kepada Swarakepri, Minggu (5/1/2020).

Menurut Ichwan, letak tempat pembuangan sampah yang dipergunakan masyarakat Taman Yasmin ini sangat tidak layak, apalagi persisnya berada di tepi jalan. Di lokasi ini pun sudah sering di pampangkan larangan untuk tidak buang sampah.

Dia mengusulkan, kalau memang tidak bisa dilarang. Lebih baik diantisipasi agar sampah tidak menganggu, seperti menyediakan tong sampah di sekitaran lokasi tersebut.

“Ini kan kita bicara kebiasaan masyarakat disini, baiknya disediakan tong sampah aja. Denda dan sanksi juga mereka abaikan,” jelasnya.

Hal senada juga dikatakan Padri, warga ruli Kampung Tua Dapur 12. Dirinya juga prihatin dengan kebiasaan masyarakat yang buang sampah sembarangan, seperti yang kerap kali terjadi di daerahnya.

Dia mengungkapkan, warga yang doyan buang sampah ke lokasi itu merasa tidak takut lagi. Hal tersebut karena kurangnya tindakan tegas dari petugas, khususnya yang membuat denda Rp 50 juta.

“Coba kalau ditindak tegas. Siapa yang kedapatan langsung dipidana atau didenda Rp 50 juta, mungkin warga akan berpikir tiga kali lipat untuk buang sampah ke lokasi itu,” paparnya lagi

Kata dia, warga yang membuang sampah ke lokasi selalu bergonta ganti. Ia menduga kalau pelakunya berasal dari warga yang tinggal di kavling.

“Di sini tak ada perumahan, yang ada adalah kavling, kampung tua dan ruli. Pelakunya sudah terlebih dahulu membungkus sampah, lalu langsung melemparnya ke pinggir jalan,” bebernya.

Padri sangat berharap agar instansi terkait melakukan tindakan tegas kepada warga yang buang sampah sembarangan agar bisa menjadi pelajaran bagi warga lainnya.

Dia juga mengusulkan, agar petugas mengambil langkah yang lebih efektif menangani persoalan sampah di Batam khususnya di daerahnya sendiri. Hal itu menurut dia dapat dilakukan dengan memantau oknum-oknum yang masih saja membuang sampah sembarangan.

“Kondisi seperti ini sudah terjadi bertahun tahun. Terkadang sampah itu di bersihkan oleh dinas kebersihan, tapi setelah bersih, warga kembali buang sampah ke lokasi. Menurut saya petugas ya turun, tangkap para oknum itu,” tutupnya.

Untuk diketahui, Perda Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sudah efektif dilaksanakan pada tahun 2016.

Sanksi dalam Perda tersebut tak main-main. Bagi oknum yang terbukti membuang sampah sembarangan dapat denda paling kecil Rp 300 ribu hingga Rp 50 juta, juga dapat dikenakan sanksi penjara paling selama 6 bulan kurungan.

 

 

(Elang)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top