KARIMUN – Bupati Karimun H Aunur Rafiq melantik satu pimpinan dan 30 anggota satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Karimun di Gedung Serbaguna Nilam Sari, Pemkab Karimun, Kamis (29/12/2016)
Pelantikan ini disejalankan dengan usai pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun Muhd Firmansyah oleh Bupati Karimun H Aunur Rafiq atas nama Gubernur Kepri Nurdin Basirun di Gedung Serbaguna Nilam Sari, Pemkab Karimun, Kamis (29/12).
Satgas Saber Pungli dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor 78 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Sementara Satgas Saber Pungli Kabupaten Karimun dibentuk berdasarkan SK Bupati Karimun Nomor 598, tertanggal 27 Desember 2016.
Bupati Karimun Aunur Rafiq meminta agar semua anggota satgas dapat menjalankan tugas yang diberikan oleh negara. Ia juga berpesan untuk tidak tebang pilih setiap menjalankan tugasnya untuk memberantas pungutan liar.
“Pungutan liar itu identifikasinya jelas, tetapi ruwet. Seperti halnya, ada seseorang yang memberikan uang kepada salah seorang petugas untuk menyelesaikan administrasi, namun orang tersebut tak keberatan. Oleh sebab itu, kita imbau kepada seluruh masyarakat, bahwa pungli itu dilarang,” paparnya.
Susunan organisasi Satgas Saber Pungli Kabupaten Karimun yakni Pengendali/Penanggung jawab, Bupati Karimun H Aunur Rafiq, Ketua Pelaksana, Kompol Hari Andreas (Wakapolres Karimun), Wakil Ketua Pelaksana, Dedi Hardiman (Kepala Irwasda Pemkab Karimun. Kemudian staf ahli DR Elvis Adril (Rektor Universitas Karimun), Djunaidi (Kepala Bappeda Pemkab Karimun) dan Ketua MUI Kabupaten Karimun.
Sementara itu, anggota Satgas Saber Pungli berjumlah 30 orang terdiri dari perwakilan unsur Polres Karimun, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kodim 033 Tanjung Balai Karimun, Lanal Tanjung Balai Karimun, Polisi Militer TNI, Pemkab Karimun, MUI Karimun serta Kampus / Universitas Karimun. Sementara Pokja Unit Intelijen diisi oleh Kasat Intelkam Polres Karimun, Pasi Intel Lanal, Pasi Intel Kodim, Kasi Intel Kejari Tanjungbalai Karimun.
Satgas juga memiliki Kelompok Kerja (Pokja) antara lain Pokja Unit Intelijen, Pokja Unit Pencegahan, Pokja Unit Penindakan dan Pokja Unit Yustisi. Satgas ini memiliki sistem kerja bersifat laporan. Satgas memiliki posko di Mapolres Karimun. Mereka juga diberikan kewenangan berupa berhak memberikan sanksi kepada pelaku pungli. Anggaran dan pembiayaan satgas dibebankan pada APBD Karimun.
Dalam Perpres, Satgas Saber Pungli bertugas untuk memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien. Caranya, dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.
Satgas itu memiliki empat fungsi, yakni intelijen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. Selain itu, satgas Saber Pungli juga berwenang melakukan operasi tangkap tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf d.
Dengan pembentukan Satgas Saber Pungli Kabupaten Karimun , Aunur Rafiq berharap pungli dapat dibersihkan secara tuntas, sistematis dan menyeluruh sehingga kegiatan pemberantasan pungli itu akan bersifat simultan.
(RED/HK)
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…
This website uses cookies.