Satu dari Tiga Terdakwa Kasus Gelper Game Zone belum Divonis

BATAM – swarakepri.com : Salah satu dari tiga terdakwa kasus Gelanggang Permainan(Gelper) Game Zone berinisial Si(dibawah) umur belum dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim karena tidak bisa hadir dalam persidangan pembacaan vonis pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2014 lalu.

Pembacaan putusan yang kembali diagendakan Majelis Hakim pada tanggal 10 Maret 2014 juga tidak dihadiri terdakwa yang sebelumnya telah ditangguhkan penahanannya oleh Pengadilan Negeri Batam atas jaminan dari orang tua dan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah(KPPAD) Kepri.

Penasehat Hukum terdakwa, Megawani SH mengatakan sejak penangguhan penahanan terhitung sudah tiga kali Si tidak bisa dihadirkan Penuntut Umum di persidangan.

“Untuk menghadirkan terdakwa di persidangan adalah kewenangan JPU,” ujarnya, siang tadi,Kamis(13/3/2014) di Batam Center.

Kasi Pidum Kejari Batam, Armen Wijaya ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa Penuntut Umum terus berupaya untuk bisa menghadirkan terdakwa untuk mengikuti persidangan pembacaan vonis.

“Kita terus upayakan untuk menghadirkan terdakwa di persidangan,” jelasnya sore tadi diruang kerjanya.

Ketika disinggung mengenai adanya informasi yang menyebutkan terdakwa telah melarikan diri keluar Batam, Armen enggan berkomentar, namun demikian ia menegaskan bahwa terdakwa tetap akan dihadirkan di persidangan.

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Batam, Thomas Tarigan menegaskan bahwa pihaknya tetap mendesak Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa di persidangan.

“Kami tetap mendesak Penuntut Umum agar mengadirkan terdakwa dipersidangan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dengan memutuskan kedua terdakwa kasus Gelper Game Zone, Safrudin Ratutoli alias Nawi dan Hari Honi Fitriani alias Indri terbukti secara sah melanggar pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP dan diganjar hukuman penjara selama 6 bulan 21 hari, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, sore tadi, Selasa(5/3/2014) sekitar pukul 16.30 WIB.

“Terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 303 ayat 1 ke 2 dan dijatuhkan hukuman penajara selama 6 bulan 21 hari dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus.

Sementara itu terdakwa lainnya Si(dibawah umur), tidak bisa dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) di persidangan untuk mendengar putusan Majelis Hakim.

“Terhadap terdakwa Si, kita agendakan kembali pada hari Senin tangga 10 Maret, mohon JPU agar bisa menghadirkan terdakwa di persidangan,” tegas Jack.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

7 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

9 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

12 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

12 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

12 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

12 jam ago

This website uses cookies.