Satu dari Tiga Terdakwa Kasus Gelper Game Zone belum Divonis

BATAM – swarakepri.com : Salah satu dari tiga terdakwa kasus Gelanggang Permainan(Gelper) Game Zone berinisial Si(dibawah) umur belum dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim karena tidak bisa hadir dalam persidangan pembacaan vonis pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2014 lalu.

Pembacaan putusan yang kembali diagendakan Majelis Hakim pada tanggal 10 Maret 2014 juga tidak dihadiri terdakwa yang sebelumnya telah ditangguhkan penahanannya oleh Pengadilan Negeri Batam atas jaminan dari orang tua dan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah(KPPAD) Kepri.

Penasehat Hukum terdakwa, Megawani SH mengatakan sejak penangguhan penahanan terhitung sudah tiga kali Si tidak bisa dihadirkan Penuntut Umum di persidangan.

“Untuk menghadirkan terdakwa di persidangan adalah kewenangan JPU,” ujarnya, siang tadi,Kamis(13/3/2014) di Batam Center.

Kasi Pidum Kejari Batam, Armen Wijaya ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa Penuntut Umum terus berupaya untuk bisa menghadirkan terdakwa untuk mengikuti persidangan pembacaan vonis.

“Kita terus upayakan untuk menghadirkan terdakwa di persidangan,” jelasnya sore tadi diruang kerjanya.

Ketika disinggung mengenai adanya informasi yang menyebutkan terdakwa telah melarikan diri keluar Batam, Armen enggan berkomentar, namun demikian ia menegaskan bahwa terdakwa tetap akan dihadirkan di persidangan.

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Batam, Thomas Tarigan menegaskan bahwa pihaknya tetap mendesak Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa di persidangan.

“Kami tetap mendesak Penuntut Umum agar mengadirkan terdakwa dipersidangan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dengan memutuskan kedua terdakwa kasus Gelper Game Zone, Safrudin Ratutoli alias Nawi dan Hari Honi Fitriani alias Indri terbukti secara sah melanggar pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP dan diganjar hukuman penjara selama 6 bulan 21 hari, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, sore tadi, Selasa(5/3/2014) sekitar pukul 16.30 WIB.

“Terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 303 ayat 1 ke 2 dan dijatuhkan hukuman penajara selama 6 bulan 21 hari dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus.

Sementara itu terdakwa lainnya Si(dibawah umur), tidak bisa dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) di persidangan untuk mendengar putusan Majelis Hakim.

“Terhadap terdakwa Si, kita agendakan kembali pada hari Senin tangga 10 Maret, mohon JPU agar bisa menghadirkan terdakwa di persidangan,” tegas Jack.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

3 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

4 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

4 jam ago

Robotics Engineering Adalah Jurusan Masa Depan, Kenapa?

Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…

5 jam ago

Kalender Event Jakarta yang Semakin Padat di Bulan Juli Mendorong Tren Liburan Akhir Pekan Berbasis Pengalaman

Jakarta, 3 Juli 2026 – Dari pameran kecantikan dan fesyen hingga acara hewan peliharaan dan hiburan,…

5 jam ago

Kontribusi Nyata untuk Ekonomi Kerakyatan, BRI Setorkan Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah di Bawah Supervisi Danantara

Di bawah supervisi Danantara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat perannya sebagai penggerak…

6 jam ago

This website uses cookies.