Satu DPO, Polres Lingga Bekuk Dua Pelaku Perampokan – SWARAKEPRI.COM
Lingga

Satu DPO, Polres Lingga Bekuk Dua Pelaku Perampokan

Konperensi pers pengungkapan kasus perampokan di Mapolres Lingga, Kamis(16/3/2018)/Foto : Ruslan

LINGGA – Jajaran Kepolisian Satreskrim Polres Lingga dan Polsek Singkep Barat berhasil membekuk dua dari tiga pelaku perampokan berinisial AR(32) dan BB(34) terhadap korban Rizal Efendi(29), Rabu(14/3/2018). Satu pelaku lainnya berinisial SP (34) berhasil melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang(DPO).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lingga AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalu Kasat Reskrim AKP Suharnoko kepada wartawan di Mapolres Lingga, Jumat(16/3/2018).

“Keduanya ditangkap di tempat berbeda, saat kita minta keterangan keduanya mengakui telah melakukan perampokan terhadap korban,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya membekuk dua dari tiga pelaku perampokan yang diketahui berinisia AR (32) dan BB (34) di tempat yang berbeda.

“Setelah mendapat laporan dari korban, Kanit Reskrim Polsek Singkap Barat Bripka Andi Kurniawan dan Kanit Buser Polres Lingga Iptu Aziz langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” jelasnya.

AR ditangkap di depan ATM Bank Riau sekitar pukul 20.00 WIB, sedangkan BB di tangkap di kediamanya di bukit Abun Dabo Singkep sekitar pukul 01.00 Malam

“Dua orang sudah kita tangkap dan satu lagi (SP) kita tatapkan sebagai DPO dan fotonya akan kami sebar,” tambahnya.

Adapun barang-barang milik korban yang diambil oleh para pelaku antara lain uang Tunai Rp. 5.800.000, tiga unit ponsel, satu kamera merek Canon, Kamera Go Pro, lensa dan Sepeda Motor Honda Beat BP 2164 LC, yang saat ini sudah disita polisi dari para pelaku.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 hingga 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Informasi yang dihimpun dilapangan, salah satu pelaku bernisial AR diketahui merupakan teman sekaligus tetangga dari korban Rizal. AR yang bekerja serabutan ini, mengetahui bahwa Rizal mendapatkan uang ganti rugi lahan di Daek Lingga.

AR kemudian menyusun rencana dan menghubungi BB dan SP (DPO). Pada hari Senin tanggal 12 Maret 2018, sekitar pukul 16.00 WIB, AR mengajak korban untuk mengambil foto pernikahan di daerah Setawar Desa Tanjung Irat Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga. Mendapatkan tawaran tersebut, korban yang berprofesi sebagai fotografer tersebut kemudian menyetujui.

AR dan korban kemudian berangkat mengendarai sepeda motor, namun sampai di daerah perbukitan Desa Langkap keduanya diberhentikan oleh 2 orang yang tak lain adalah BB dan SP.

Setelah melakukan perampasan kamera, ATM dan uang tunai, korban diikat dan diminta untuk menyerahkan nomer Pin ATM untuk menguras uang Rp 450 juta.

Disaat AR mencoba mengambil uang di bank, BB dan SP mendapat tugas untuk mengawasi korban yang malam itu sudah diikat di bawah pohon. Saat para pelaku lengah, korban kemudian melepas tali ikatan kakinya dan melarikan diri ke tengah hutan. Hingga akhirnya 2 hari kemudian korban ditemukan warga dan membuat laporan polisi pada hari Rabu (14/3) sekitar pukul 16.00 WIB.

 

 

Penulis : Ruslan

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top