Categories: KRIMINAL

Satu Masih DPO, Polisi Bekuk 3 Pelaku Penganiayaan di Sagulung

BATAM – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang berhasil membekuk 3 dari 4 orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap korban HS di wilayah Sagulung pada Sabtu 21 September 2019 lalu.

“Pada hari Selasa malam, kita berhasil mengamankan 3 dari 4 pelaku, dan masih ada 1 orang yang masih kita cari terus (DPO),” ujar Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Kamis (26/9/2019) sore.

Prasetyo menjelaskan, kasus penganiayaan ini bermula dari permasalahan antara seorang perempuan berinisial DT dengan pria bernisial HS.

“Kemudian yang bersangkutan (HS) dibawa ke rumah DT untuk diintrogasi oleh 4 orang, karena emosi akhirnya dianiaya, kemudian pelaku membawa korban dibawa ke RS Embung Fatimah, dan di RS tersebut korban meninggal dunia,” jelasnya.

Ditegaskan Prasetyo bahwa kasus tersebut sama sekali tidak ada hubungannya kepada unsur SARA yang sebelumnya sempat tersebar di media sosial.

“Jadi kasus ini adalah masalah antar perorangan dan tidak melibatkan antar suku, dan dari masing-masing pihak sudah menyerahkan proses penyelesaian kasus ini melalui proses hukum. Kita akan melakukan penyidikan sampai tuntas pada perkara penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang,” tegasnya.

Ketiga tersangka yakni (JS), (RS) dan (JA) masing-masing diamankan di tempat yang berbeda dan satu orang yang masih DPO adalah (YS).

“Tersangka pertama (JS) kita amankan pada hari Minggu di RS Embung Fatimah, selanjutnya tersangka kedua (RS) kita amankan pada Selasa siang di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, dan tersangka ketiga (JA) kita amankan pada Selasa malam di Kota Medan. Satu orang masih kita cari yaitu (YS),” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi diantaranya ketiga pakaian tersangka pada saat kejadian dan 2 unit mobil sedan dengan nomor polisi, BP 1480 VF dan BP 1920 QZ.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 UU KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Sumut Cari Pelaku Pelemparan terhadap KA di Kab. Asahan, Asisten Masinis Alami Luka di Wajah

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengecam keras aksi pelemparan terhadap…

17 menit ago

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

6 jam ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

7 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

7 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

7 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

7 jam ago

This website uses cookies.