Categories: KRIMINAL

Satu Masih DPO, Polisi Bekuk 3 Pelaku Penganiayaan di Sagulung

BATAM – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang berhasil membekuk 3 dari 4 orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap korban HS di wilayah Sagulung pada Sabtu 21 September 2019 lalu.

“Pada hari Selasa malam, kita berhasil mengamankan 3 dari 4 pelaku, dan masih ada 1 orang yang masih kita cari terus (DPO),” ujar Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Kamis (26/9/2019) sore.

Prasetyo menjelaskan, kasus penganiayaan ini bermula dari permasalahan antara seorang perempuan berinisial DT dengan pria bernisial HS.

“Kemudian yang bersangkutan (HS) dibawa ke rumah DT untuk diintrogasi oleh 4 orang, karena emosi akhirnya dianiaya, kemudian pelaku membawa korban dibawa ke RS Embung Fatimah, dan di RS tersebut korban meninggal dunia,” jelasnya.

Ditegaskan Prasetyo bahwa kasus tersebut sama sekali tidak ada hubungannya kepada unsur SARA yang sebelumnya sempat tersebar di media sosial.

“Jadi kasus ini adalah masalah antar perorangan dan tidak melibatkan antar suku, dan dari masing-masing pihak sudah menyerahkan proses penyelesaian kasus ini melalui proses hukum. Kita akan melakukan penyidikan sampai tuntas pada perkara penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang,” tegasnya.

Ketiga tersangka yakni (JS), (RS) dan (JA) masing-masing diamankan di tempat yang berbeda dan satu orang yang masih DPO adalah (YS).

“Tersangka pertama (JS) kita amankan pada hari Minggu di RS Embung Fatimah, selanjutnya tersangka kedua (RS) kita amankan pada Selasa siang di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, dan tersangka ketiga (JA) kita amankan pada Selasa malam di Kota Medan. Satu orang masih kita cari yaitu (YS),” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi diantaranya ketiga pakaian tersangka pada saat kejadian dan 2 unit mobil sedan dengan nomor polisi, BP 1480 VF dan BP 1920 QZ.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 UU KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

10 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

23 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.