Categories: KRIMINAL

Satu Masih DPO, Polisi Bekuk 3 Pelaku Penganiayaan di Sagulung

BATAM – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang berhasil membekuk 3 dari 4 orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap korban HS di wilayah Sagulung pada Sabtu 21 September 2019 lalu.

“Pada hari Selasa malam, kita berhasil mengamankan 3 dari 4 pelaku, dan masih ada 1 orang yang masih kita cari terus (DPO),” ujar Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Kamis (26/9/2019) sore.

Prasetyo menjelaskan, kasus penganiayaan ini bermula dari permasalahan antara seorang perempuan berinisial DT dengan pria bernisial HS.

“Kemudian yang bersangkutan (HS) dibawa ke rumah DT untuk diintrogasi oleh 4 orang, karena emosi akhirnya dianiaya, kemudian pelaku membawa korban dibawa ke RS Embung Fatimah, dan di RS tersebut korban meninggal dunia,” jelasnya.

Ditegaskan Prasetyo bahwa kasus tersebut sama sekali tidak ada hubungannya kepada unsur SARA yang sebelumnya sempat tersebar di media sosial.

“Jadi kasus ini adalah masalah antar perorangan dan tidak melibatkan antar suku, dan dari masing-masing pihak sudah menyerahkan proses penyelesaian kasus ini melalui proses hukum. Kita akan melakukan penyidikan sampai tuntas pada perkara penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang,” tegasnya.

Ketiga tersangka yakni (JS), (RS) dan (JA) masing-masing diamankan di tempat yang berbeda dan satu orang yang masih DPO adalah (YS).

“Tersangka pertama (JS) kita amankan pada hari Minggu di RS Embung Fatimah, selanjutnya tersangka kedua (RS) kita amankan pada Selasa siang di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, dan tersangka ketiga (JA) kita amankan pada Selasa malam di Kota Medan. Satu orang masih kita cari yaitu (YS),” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi diantaranya ketiga pakaian tersangka pada saat kejadian dan 2 unit mobil sedan dengan nomor polisi, BP 1480 VF dan BP 1920 QZ.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 UU KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

1 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

1 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

9 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

13 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

15 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

22 jam ago

This website uses cookies.