BATAM – Komisi III DPRD Kota Batam meminta kepada PT Limanda Industri Workshop (PT LIW) yang berada di Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, untuk menghentikan sementara aktivitas pengelolaan lahan.
Permintaan Dewan ini menyusul ketidak puasan warga yang menuding pengerjaan lahan PT LIW sebagai penyebab tanah longsor dan mengakibatkan banjir di area sekitar.
Werton Panggabean secara tegas meminta penghentian pengerjaan lahan oleh PT LIW sebelum ada kesepakatan dengan warga swkitar terkait penanganan banjir.
Hal ini disampaikan oleh, Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Werton Panggabean kepada awak media seusai rapat dengar pendapat (RDP) mengenai longsor yang mengakibatkan banjir dampak pembangunan proyek PT Limanda Industri Workshop di
“Kami dari Komisi III sepakat meminta kegiatan PT Limanda untuk di stop sementara sebelum ada penyelesaian (longsor dan banjir) dengan masyarakat setempat,” tegasnya usai hearing di ruang rapat Komisi III, Selasa (15/12/2020).
Menurut pengaduan warga, lanjut Werton, permasalahan atas pelaksanaan pekerjaan yang mengakibatkan banjir tersebut telah terjadi pada tanggal 21 Oktober 2019.
Akibat pemotongan lahan (Cut and Fill) yang yang dilakukan PT LIW menyebabkan banjir disertai lumpur sehingga membuat saluran drainase warga tertutup.
Semua arus air akibat dari pekerjaan itu menimbun rumah-rumah warga dan mengakibatkan kerugian bagi warga.
“Tentu masyarakat meminta pertanggung jawaban kepada PT Limanda dan ada beberapa tuntutan-tuntutan yang diajukan masyarakat terhadap PT Limanda,” ungkapnya.
Lanjut kata dia, masyarakat bukan mempermasalahkan pelaksaan pekerjaan yang dilakukan oleh PT Limanda. Akan tetapi masyarakat menuntut kepada PT Limanda untuk memperbaiki saluran drainase dan membuat tanggul penahan air saat hujan.
“Namun sampai sekarang setelah beberapa kali terjadi banjir tidak terpenuhi tuntutan-tuntutan dari masyarakat,” ujarnya.
Sayangnya ada hearing atau rapat dengar pendapat yang diselenggarakan oleh Komisi III hari ini tidak dihadiri oleh PT LIW.
“Kami akan melaksanakan RDP lanjutan dan menyurati kembali menajemen PT Limanda,” pungkasnya./Shafix
BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih mendalami keterlibatan Warga Negara Indonesia(WNI) pasca penangkapan 210 Warga…
Liberta Hotel International turut ambil bagian dalam Belajaraya 2026, sebuah festival kolaboratif yang mempertemukan komunitas,…
BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…
Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…
Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…
This website uses cookies.